Bukalapak Pertegas Bukti dalam Sidang Lanjutan Melawan Harmas Jalesveva
Bukalapak menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban.

Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada Senin, 17 Maret 2025. Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan alat bukti dari pihak Harmas.
Dalam sidang tersebut, Bukalapak menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban pengembalian dana deposit terkait perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang belum diselesaikan.
Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam persidangan ini antara lain, pertama, dalam daftar alat bukti yang diajukan. Harmas berupaya menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi ketentuan dalam Letter of Intent (LoI) yang disepakati pada Desember 2017. Namun, berdasarkan bukti yang telah diserahkan oleh Bukalapak dalam persidangan sebelumnya, justru sebaliknya, Harmas gagal memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian pada periode Maret hingga Juni 2018.
Kedua, Harmas kembali mengklaim bahwa tindakan Bukalapak membatalkan LoI secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, Bukalapak menegaskan bahwa berdasarkan Butir 39 LoI, penyewa (Bukalapak) memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian jika pihak pemberi sewa (Harmas) gagal memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, keputusan Bukalapak bukan merupakan pembatalan sepihak, melainkan pengakhiran yang sah secara hukum.
Ketiga, Harmas mencoba membangun argumen bahwa Bukalapak memiliki tunggakan utang sebesar Rp107,4 miliar, dengan merujuk pada sejumlah putusan pengadilan. Berkaitan dengan hal ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU sehubungan dengan tunggakan utang yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak. Oleh karena itu, kesimpulan yang disampaikan oleh Harmas terkait adanya utang ini dianggap prematur dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Bukti Diajukan Bukalapak
Sebaliknya, berdasarkan bukti yang telah diajukan oleh Bukalapak, justru Harmas masih memiliki kewajiban kepada Bukalapak, terutama terkait pengembalian uang deposit sebesar Rp6,4 miliar yang hingga kini belum diselesaikan. Kewajiban ini muncul akibat kegagalan Harmas dalam menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai dengan kesepakatan awal.
Menanggapi jalannya persidangan, Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui proses hukum yang berlaku.
"Kami telah menghadirkan bukti-bukti yang jelas dan kuat untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada Bukalapak. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan dan mengabulkan permohonan PKPU ini. Kepastian hukum dalam bisnis sangat penting, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban yang disepakati dalam kontrak dapat ditegakkan,” ujar Kurnia.
Bukalapak tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap proses bisnisnya. Dengan adanya sidang lanjutan ini, perusahaan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.