Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BUMN ditantang turunkan harga gas dengan pembentukan holding

BUMN ditantang turunkan harga gas dengan pembentukan holding Pipa Gas PGN. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kementerian BUMN tinggal selangkah lagi akan membentuk holding BUMN sektor industri Migas. Pembentukan ini direncanakan akan berlangsung besok Kamis (25 Januari 2018) dengan ditandai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PGN, yang mana pemerintah mengalihkan sahamnya dari PGN kepada PT Pertamina (Persero) melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Degan demikian PGN akan menjadi anak perusahaan Pertamina.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Azam Asman Natawijana melihat kebijakan ini dari azas manfaat. Azam menegaskan, tidak ada jaminan bahwa pembentukan holding bisa membuat harga gas lebih murah pada masyarakat.

Sebab, regulasi pengaturan tarif berada di tangan Kementerian ESDM, sehingga menurut Azam hendaknya penataan BUMN migas juga melibatkan Kementerian ESDM agar dapat dikomunikasikan dengan Komisi VII DPR yang sedang menata kelembagaan migas melalui RUU Migas.

"Apa manfaat langsung holding bagi masyarakat? Tidak ada jaminan harga gas bisa turun, siapa berani jamin? Kan regulasi berada di sebelah (Kementerian ESDM). Harusnya holding melibatkan ESDM dan DPR," tegas dia di Jakarta, Rabu (24/1).

Selain itu, Azam pesimis holding ini bisa dikonsolidasikan secara mudah, sebab selain rumitnya dalam kaidah keuangan, masing masing perusahaan memiliki sejarah yang berbeda dan budaya yang berbeda. "Budaya organisasi dan sejarahnya beda-beda, bukan tidak mungkin ini terjadi benturan emosional dan menjadi kendala bisnis."

Selain itu, kebijakan holding juga dinilai tidak memiliki nilai legistimasi di mata DPR karena dianggap melanggar perundang-undangan. Sebab, pada PP nomor 72 tahun 2016 yang menjadi landasan holding BUMN, telah menghilangkan fungis pengawasan DPR, padahal dalam UU BUMN maupun UU Keuangan Negara mengatakan perpindahan saham harus melalui persetujuan DPR, namun PP tersebut mengabaikan kewenangan DPR.

"Kita telah menolak PP 72 itu. Ini amburadul. Siapa yang memiliki ide ini harus tanggung jawab segala akibatnya, harus ada punishment kalau gaga seperti apa," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP