Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BUMN: Hak karyawan Merpati sudah dibayarkan tapi tidak 100 persen

BUMN: Hak karyawan Merpati sudah dibayarkan tapi tidak 100 persen Karyawan Merpati demo di Grahadi Surabaya. ©2014 Merdeka.com/Andriansyah

Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines sudah menyelesaikan hak pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, memang pembayaran pesangon tidak penuh atau 100 persen.

"Dibayarkan tapi tidak 100 persen tapi kita sepakat dengan PHKnya kemudian sebagian dari haknya sudah kita bayarkan," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aloysius Kiik Ro, di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/9).

Saat ini, unit usaha yang masih beroperasi dari Merpati ialah PT Merpati Maintenance Facilities (MMF) dan Merpati Training Center (MTC). "Yang operasi anak perusahaan yang bergerak di bidang PT MTC, merpati pilot dan pramugari. Satu lagi namanya MMF sama dengan GMF," katanya.

Menurut dia, pemerintah masih mencari investor serius untuk mengambil alih Merpati. Akan tetapi, persoalan ini memang tidak mudah. "Ada minat satu dua. Kita harus review dulu, sampai dengan sekarang belum," ucapnya.

Seperti diketahui, Merpati Nusantara berhenti terbang sejak Januari 2014. Operasinya berhenti karena Merpati terjerat utang hingga Rp 7,3 triliun.

Sejak berhenti beroperasi pada Februari 2014, saat ini proses restrukturisasi Merpati sedang berlangsung. Mulai penyelesaian merumahkan sekitar 1.500 karyawan.

Bersamaan dengan itu, pemerintah sebelumnya juga memberi suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menuntaskan restrukturisasi usaha sekitar Rp 400 miliar.

Meski mendapat suntikan dana, tak lantas membuat Merpati keluar dari permasalahan. Kesedihan masih menyelimuti langit perusahaan pelat merah ini.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP