Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh Protes, Upah Tidak Naik Tapi Harga Komoditas Melonjak

Buruh Protes, Upah Tidak Naik Tapi Harga Komoditas Melonjak Presiden KSPI, Said Iqbal. ©2020 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan UMP/UMK 2023 sebesar 13 persen. Sebab sudah 3 tahun, buruh tidak mengalami kenaikan upah dikarenakan Pemerintah fokus dalam menangani masalah pandemi covid-19.

"Kita tidak akan diam lagi 3 tahun berturut-turut upah tidak naik, karena bersama-sama Pemerintah mengatasi covid-19. Hari ini tidak karena tidak ada masalah lagi, ekonomi Indonesia sudah baik, KSPI tetap meminta kenaikan upah 13 persen," kata Said dalam Konferensi Pers - Penjelasan Rencana Aksi di Kemnaker dan Kantor Pusat PLN, Rabu (2/11).

Selain itu, serikat buruh juga menolak penghitungan Upah menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pihaknya meminta Pemerintah menghitung kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"KSPI menolak keras menghitung UMK dengan menggunakan PP 36 karena UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat formil. Omnibus law telah dinyatakan cacat formil, artinya turunannya PP 36 tidak dipakai, maka kami berpendapat PP 78 tahun 2015 dipakai sebagai dasar," ujarnya.

Selain itu, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menyebabkan kenaikan harga di berbagai sektor. Di antaranya makanan minuman di mana inflasinya tembus 15 persen. Kedua, sektor transportasi, namun inflasi transportasi meningkat karena di lapangan ada kenaikan tarif hingga 50 persen. Ketiga, sektor Sewa rumah juga mengalami inflasi 10 persen.

"Jadi, 3 sektor inilah daya belinya anjlok 30 persen. Buruh udah tidak naik 3 tahun berturut-turut, bagaimana ini Menteri Ketenagakerjaan tidak berpihak sama buruh, kalau Menko Perekonomian sama Menteri Investasi tidak berpihak sama buruh. Ini Menteri Ketenagakerjaan ikut-ikutan," ungkapnya.

Dia menilai, seharusnya kenaikan upah sudah diputuskan 1 November ini, tapi hingga kini belum ada informasi lebih lanjut soal keputusan kenaikan upah. "Faktanya buruh susah karena kenaikan BBM, harga pokok tinggi," ujarnya.

Adapun penghitungan kenaikan upah menurut KSPI yaitu sesuai prediksi Pemerintah, inflasi Januari-Desember di kisaran 6,5 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi berdasarkan prediksi litbang KSPI yaitu 4,9 persen pertumbuhannya, maka hasilnya 11,4 persen kenaikan upah. Tapi hasil tersebut ditambahkan 1,6 persen sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli buruh. Maka hasilnya diperoleh 13 persen.

"Tidak mungkin menaikkan upah dibawah inflasi. Kami nyatakan hitungan 13 persen adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Inflasi Januari-Desember diprediksi oleh Pemerintah sendiri itu 6,5 persen, pertumbuhan ekonomi Litbang KSPI memprediksi 4,9 persen karena penurunan daya beli, hasilnya 11,4 persen, kami minta tambahan untuk meningkatkan daya beli buruh menjadi 13 persen," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP