Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Harus Dihindari Masyarakat

Merdeka.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dengan kemunculan investasi ilegal atau investasi bodong yang semakin marak saat pandemi. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, terdapat 824 entitas investasi ilegal, 2.840 fintech ilegal, dan 143 entitas gadai ilegal hingga September 2020.
"Masyarakat saat ini mudah sekali tergiur dengan bujukan investasi modal kecil tanpa keringat tapi untung banyak. Yang namanya investasi, tidak mungkin jika tidak mengeluarkan uang. Jadi sebelum investasi, pastikan 2L yaitu legal dan logis," kata Tirta dalam webinar OJK, Kamis (5/11).
Agar terhindar dari investasi ilegal, Tirta membagikan ciri-ciri investasi bodong yang harus dihindari masyarakat.
1. Menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim resiko
Setiap investasi pasti memiliki risiko. Semakin tinggi jumlah yang diinvestasikan maka semakin tinggi pula risikonya.
"Jika mendapat penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun dengan iming-iming minim risiko atau bahkan tidak ada sama sekali. Maka harus dicurigai itu," katanya
2. Legalitas tidak tercantum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perusahaan investasi harus mendaftarkan diri dan menunggu izin operasi terlebih dahulu dari berbagai pihak seperti OJK, setelahnya barulah perusahaan investasi bisa menjalankan bisnisnya.
"Kalau mau investasi, kita harus tanyakan dulu surat izin operasinya atau apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Kalau mereka tidak memberi tahu hal tersebut, anda perlu berhati-hati," ungkapnya
3. Memanfaatkan nama tokoh masyarakat
Untuk meyakinkan calon korbannya, biasanya investasi bodong akan mencatut nama orang terkenal mulai dari selebriti hingga tokoh masyarakat.
"Banyak investasi bodong yang menggunakan tokoh agama atau artis buat promosi perusahaannya. Padahal belum tentu tokoh tersebut mengenal dan mempromosikan perusahaan investasi tersebut."
Selanjutnya
4. Informasi yang disajikan sangat terbatas
Pada umumnya, investasi yang bodong akan menjelaskan sejelas-jelasnya pada calon investor tentang model investasi dan pengelolaan dananya. Namun, investasi bodong hanya akan menjelaskan secara singkat pada investornya mengenai hasil investasinya nanti.
"Saat berinvestasi, anda harus menanyakan juga penjelasan mengenai model pengelolaan dananya dan ke mana aset akan dialokasikan. Biasanya pelaku investasi bodong akan memberikan jawaban yang berputar-putar, tidak gamblang bahkan cenderung menghindari pertanyaan seperti itu," ungkapnya
Tirta mengingatkan agar masyarakat dapat segera melapor jika telah merasakan kerugian dari investasi bodong.
"Anda bisa melaporkan ke OJK lewat telepon kontak OJK ke nomor 157, bisa juga lewat WhatsApp di 081157157157, atau Email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Tanpa pengaduan masyarakat, kami akan sulit untuk mengetahui dan menghilangkan investasi bodong yang beredar dalam masyarakat," tutupnya.
Reporter Magang : Brigitta Belia
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya