COB jadi cara BPJS Kesehatan berharmoni dengan asuransi komersial

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beserta stakeholder terkait terus berupaya meningkatkan kualitas Program JKN-KIS. Salah satunya melalui koordinasi manfaat atau coordination of benefits (COB).
Hal tersebut seperti disampaikan Direktur Kepesertaan dan Pemasaran Badan Penyeleenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Andayani Budi Lestari dalam acara JKN-KIS Bincang Bareng Andy Noya bertajuk "Sinergi Kekuatan Bangsa Untuk Perlindungan Kesehatan Pekerja", yang menurutnya sempat dikhawatirkan oleh Badan Usaha (BU).
"Di awal memang sempat terdapat kekhawatiran oleh BU, yang saat ini telah menggunakan asuransi komersial dan mendapat manfaat ruang perawatan yang tergolong sangat baik akan turun kualitasnya ketika mereka beralih jadi peserta JKN-KIS," sebut Andayani dalam acara Bincang JKN-KIS Bareng Andy Noya bertajuk "Sinergi Kekuatan Bangsa Untuk Perlindungan Kesehatan Pekerja", Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/10) kemarin.
"Namun hal tersebut tidak perlu dirisaukan, karena peraturan perundang-undangan yang ada mampu menjawab keresahan itu dengan mengatur adanya mekanisme koordinasi manfaat atau dikenal dengan coordination of benefits," katanya.
Badan penyelenggara yang bernaung langsung di bawah presiden ini juga melakukan berbagai perbaikan, salah satunya dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat.
Andayani menambahkan, terdapat prinsip dalam implementasi COB, di antaranya penerapan dilakukan bagi Peserta JKN-KIS yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) (didaftarkan oleh perusahaan atau mendaftar sendiri), memastikan peserta memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan, dan tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.
BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan FKTP (Klinik, Dokter Praktek Perorangan, dsb) dan FKRTL (Rumah Sakit) yang selama ini menjalin kerjasama dengan AKT yang bersangkutan.
Terlebih saat ini banyak calon peserta berasal dari badan usaha baik BUMD, BUMN atau swasta yang terbiasa dengan FKTP/FKRTL yang selama ini bekerja sama dengan AKT yang mereka gunakan.
Adapun ketentuan COB BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT yaitu, BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama dan penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya