Cukai plastik bisa didaur ulang akan dikenakan tarif lebih rendah

Merdeka.com - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan regulasi pengenaan cukai plastik masih terus dirampungkan oleh pemerintah. Nantinya, pemerintah juga berencana membedakan tarif cukai plastik.
"Yang jelas bahwa, prinsip pengenannya akan membedakan plastik yang bisa didaur ulang dengan plastik yang tidak bisa didaur ulang," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/2).
Heru melanjutkan, tarif cukai plastik yang dapat di daur ulang berpotensi lebih rendah. "Dengan kata lain plastik kresek yang bisa didaur ulang akan diberikan tarif yang lebih rendah dibandingkan plastik yang tidak bisa didaur ulang," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif kepada industri berbasis plastik dalam menciptakan plastik yang ramah lingkungan. "Kedua, kita akan mendorong ada pengembangan industri pembuatan plastik kresek yang ramah lingkungan. Dan itu bisa kita berikan insentif fiskal," jelasnya.
Namun demikian, pengenaan cukai plastik tersebut masih dalam pembahasan bersama seluruh stake holder terkait. "Secara teknis akan bicarakan dengan kementerian terkait dan asosiasi. Tapi yang jelas, mungkin nominal atau tarifnya belum bisa sampaikan," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya