Daftar Belanja Negara yang Diblokir Sri Mulyani Demi Bansos Pangan
Berikut ini daftar belanja negara yang diblokir sementara dalam rangka penyaluran bansos pangan.
Berikut ini daftar belanja negara yang diblokir sementara dalam rangka penyaluran bansos pangan.
Daftar Belanja Negara yang Diblokir Sri Mulyani Demi Bansos Pangan
Daftar Belanja Negara yang Diblokir Sri Mulyani Demi Bansos Pangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan ketentuan khusus untuk anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang diblokir sementara atau Automatic Adjusment dari pagu belanja K/L.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023, yang tertulis Kebijakan Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024.
Dalam ketentuan tersebut telah ditetapkan pemblokiran anggaran sebesar Rp50.148.936.040.000 atau Rp50,1 triliun.
Ketentuan ini merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan alasan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan anggaran 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024,"
bunyi point 1 dalam surat Menkeu, dikutip (12/2).
Berikut Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment:
1. Belanja Barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.
Diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).
2. Belanja Modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.
3. Kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment untuk kegiatan sebagai berikut:
1. Belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako
2. Belanja terkait tahapan Pemilu
3. Belanja terkait IKN
4. Belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak.
5. Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP)
6. Belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru
7. Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.