Dalam 10 Tahun Terakhir, Gaji PNS Sudah Naik 6 Kali

Merdeka.com - Pemerintah akhirnya bisa mencairkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau gaji PNS sebesar 5 persen pada April 2019. Kenaikan gaji PNS ini merupakan yang pertama kali di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Jika dihitung dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, kenaikan gaji PNS sudah terjadi sebanyak enam kali sebelum Jokowi melakukannya pada 2019.
"Iya, sudah 6 kali," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir, kepada Liputan6.com, Rabu (3/4).
Adapun kenaikan gaji terakhir terjadi pada 2015 lalu sebesar 6 persen. Meski terjadi di era pemerintahan Jokowi, itu merupakan warisan dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang dicanangkan sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut data Kementerian PANRB, gaji pokok PNS selalu ditinggikan setiap tahunnya sepanjang pemerintahan SBY. Seperti pada 2010, upah bagi PNS naik 5 persen, atau turun dibanding kenaikan pada tahun sebelumnya yang sebesar 15 persen.
Sementara pada 2011 dan 2012, kenaikan kembali terjadi dengan porsi yang lebih besar, yakni 10 persen. Pada 2013, peningkatan gaji tetap terjadi meski menurun jadi 7 persen, dan terus menukik menjadi 6 persen pada dua tahun berikutnya (2014-2015).
Berikut data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir:
2006: 15 persen
2007: 20 persen
2008: 20 persen
2009: 15 persen
2010: 5 persen
2011: 10 persen
2012: 10 persen
2013: 7 persen
2014: 6 persen
2015: 6 persen
Baru pada April 2019 ini, peningkatan gaji PNS kembali diterapkan. Mudzakir mengatakan, langkah itu dilakukan agar PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mempertahankan kesejahteraannya. "Untuk mempertahankan kesejahteraan ASN menghadapi inflasi dan lain-lain agar kinerja birokrasi tetap baik," jelasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya