Dalam 10 Tahun Terakhir, Gaji PNS Sudah Naik 6 Kali
Merdeka.com - Pemerintah akhirnya bisa mencairkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau gaji PNS sebesar 5 persen pada April 2019. Kenaikan gaji PNS ini merupakan yang pertama kali di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Jika dihitung dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, kenaikan gaji PNS sudah terjadi sebanyak enam kali sebelum Jokowi melakukannya pada 2019.
"Iya, sudah 6 kali," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir, kepada Liputan6.com, Rabu (3/4).
-
Kapan gaji Presiden terakhir naik? Hingga jabatan Presiden diemban oleh Joko Widodo, gaji seorang Presiden tidak mengalami kenaikan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Kapan Jokowi memberikan kenaikan pangkat? Jokowi mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI.'Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Kenapa gaji polisi dinaikkan? Langkah strategis ini diharapkan tingkatkan motivasi dan dukung transformasi ekonomi.
Adapun kenaikan gaji terakhir terjadi pada 2015 lalu sebesar 6 persen. Meski terjadi di era pemerintahan Jokowi, itu merupakan warisan dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang dicanangkan sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut data Kementerian PANRB, gaji pokok PNS selalu ditinggikan setiap tahunnya sepanjang pemerintahan SBY. Seperti pada 2010, upah bagi PNS naik 5 persen, atau turun dibanding kenaikan pada tahun sebelumnya yang sebesar 15 persen.
Sementara pada 2011 dan 2012, kenaikan kembali terjadi dengan porsi yang lebih besar, yakni 10 persen. Pada 2013, peningkatan gaji tetap terjadi meski menurun jadi 7 persen, dan terus menukik menjadi 6 persen pada dua tahun berikutnya (2014-2015).
Berikut data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir:
2006: 15 persen
2007: 20 persen
2008: 20 persen
2009: 15 persen
2010: 5 persen
2011: 10 persen
2012: 10 persen
2013: 7 persen
2014: 6 persen
2015: 6 persen
Baru pada April 2019 ini, peningkatan gaji PNS kembali diterapkan. Mudzakir mengatakan, langkah itu dilakukan agar PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mempertahankan kesejahteraannya. "Untuk mempertahankan kesejahteraan ASN menghadapi inflasi dan lain-lain agar kinerja birokrasi tetap baik," jelasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut ini perbandingan kenaikan gaji PNS dari masa ke masa yang dirangkum merdeka.com.
Baca SelengkapnyaGaji PNS ternyata paling sering di era presiden ini. Tercatat, gaji PNS naik 9 kali.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji seluruh PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.
Baca SelengkapnyaGaji PNS lebih sering naik di era SBY dibanding Jokowi.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaPengumuman resmi kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sesi kedua Sidang Tahunan MPR RI 2023, Rabu (16/8).
Baca SelengkapnyaUntuk golongan PNS III terendah akan mendapatkan gaji Rp3.198.300 pada Maret 2024. Sementara, untuk PNS golongan III tertinggi akan memperoleh gaji Rp5.948.100.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaPT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari.
Baca Selengkapnya