Dalam Setahun, 2 WN China Pelaku Fintech Ilegal Kantongi Rp38 Miliar

Merdeka.com - Polres Jakarta Utara mengungkap sindikat pinjaman online (Fintech) ilegal yang bermarkas di Pluit Village, Penjaringan Jakarta Utara. Dua perusahaan itu bernama PT Baraccuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data. Keduanya berelasi membuat belasan aplikasi pinjaman online sejak Februari 2018.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi menjelaskan, jika terendus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka perusahaan fintech ini akan mengganti nama aplikasi. Beberapa aplikasi yang telah ditutup di antaranya Gajahijau, Uangberes, dan Dompetkartu. Sementara dua aplikasi yang masih aktif yakni Kascash dan Tokotunai.
Dalam satu tahun perusahaan ini sudah memiliki 500 ribu nasabah dari seluruh aplikasi. Di antaranya 18 ribu nasabah dari aplikasi Kascash dan 84 ribu nasabah dari Tokotunai.
Dia menjelaskan, 2 WN China tersebut telah mengantongi keuntungan hingga puluhan miliar Rupiah dalam satu tahun. Seperti dari Tokotunai yang menghasilkan keuntungan Rp33 miliar, dan Kascash sebesar 5 miliar.
"Yang dihasilkan dari keuntungan mencapai Rp33 miliar untuk satu aplikasi," kata Budhi di Kantor Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12).
Modus Pinjaman Online
Budhi menjelaskan, nasabah biasanya mendapat informasi aplikasi pinjaman online dari SMS blast. Jika ada yang tertarik meminjam uang, calon nasabah akan diminta masuk aplikasi dari link yang dikirimkan, lalu mengikuti prosedur yang mereka tetapkan.
Dalam proses peminjaman, nasabah tidak diminta agunan sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah. "Ini pinjaman tanpa agunan syaratnya hanya foto copy KTP, KK, foto selfi yang bersangkutan, itu saja," imbuhnya.
Selain itu, pinjaman online PT Baraccuda Fintech Indonesia memang tidak mematok bunga pinjaman. Tetapi ada pemotongan dana pinjaman diawal pemberian dana.
Misalnya, nasabah meminjam uang Rp1,5 juta, namun hanya dicairkan Rp1,1 juta sementara Rp400 dianggap biaya administrasi. Tetapi, nasabah tetap harus mengembalikan pinjaman sebesar Rp1,5 juta.
Selain itu, nasabah juga dibebankan denda Rp50.000 per hari bila terlambat membayar pinjaman. Sehingga, bila nasabah tidak membayar utang selama satu bulan, dia harus membayar utang menjadi Rp3 juta. Dalam satu tahun, uang yang dikembalikan Rp18 juta dari uang pinjaman Rp1,1 juta.
Mendapat Ancaman Hingga Pencemaran Nama Baik
Tak sampai di situ, nasabah juga kerap mendapat ancaman, pemerasan, hingga pencemaran nama baik dan fitnah dari para penagih utang (debt collector). Aksi teror juga dilakukan penagih utang pada nasabah yang telat membayar utang.
"Sehingga korban merasa tertekan karena menyebarkan informasi bohong kepada teman-teman korban dari data yang mereka miliki," jelas Budhi.
Menurutnya, tindakan tersebut terjadi lantaran para penagih utang memiliki beban kerja yang berat dalam menjalankan tugasnya. Sehingga penagih utang menghalalkan segala cara demi memenuhi target kerja.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya