Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam Setahun, 2 WN China Pelaku Fintech Ilegal Kantongi Rp38 Miliar

Dalam Setahun, 2 WN China Pelaku Fintech Ilegal Kantongi Rp38 Miliar Polres Jakarta Utara ungkap sindikat pinjaman online ilegal. ©2019 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Polres Jakarta Utara mengungkap sindikat pinjaman online (Fintech) ilegal yang bermarkas di Pluit Village, Penjaringan Jakarta Utara. Dua perusahaan itu bernama PT Baraccuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data. Keduanya berelasi membuat belasan aplikasi pinjaman online sejak Februari 2018.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi menjelaskan, jika terendus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka perusahaan fintech ini akan mengganti nama aplikasi. Beberapa aplikasi yang telah ditutup di antaranya Gajahijau, Uangberes, dan Dompetkartu. Sementara dua aplikasi yang masih aktif yakni Kascash dan Tokotunai.

Dalam satu tahun perusahaan ini sudah memiliki 500 ribu nasabah dari seluruh aplikasi. Di antaranya 18 ribu nasabah dari aplikasi Kascash dan 84 ribu nasabah dari Tokotunai.

Dia menjelaskan, 2 WN China tersebut telah mengantongi keuntungan hingga puluhan miliar Rupiah dalam satu tahun. Seperti dari Tokotunai yang menghasilkan keuntungan Rp33 miliar, dan Kascash sebesar 5 miliar.

"Yang dihasilkan dari keuntungan mencapai Rp33 miliar untuk satu aplikasi," kata Budhi di Kantor Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12).

Modus Pinjaman Online

Budhi menjelaskan, nasabah biasanya mendapat informasi aplikasi pinjaman online dari SMS blast. Jika ada yang tertarik meminjam uang, calon nasabah akan diminta masuk aplikasi dari link yang dikirimkan, lalu mengikuti prosedur yang mereka tetapkan.

Dalam proses peminjaman, nasabah tidak diminta agunan sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah. "Ini pinjaman tanpa agunan syaratnya hanya foto copy KTP, KK, foto selfi yang bersangkutan, itu saja," imbuhnya.

Selain itu, pinjaman online PT Baraccuda Fintech Indonesia memang tidak mematok bunga pinjaman. Tetapi ada pemotongan dana pinjaman diawal pemberian dana.

Misalnya, nasabah meminjam uang Rp1,5 juta, namun hanya dicairkan Rp1,1 juta sementara Rp400 dianggap biaya administrasi. Tetapi, nasabah tetap harus mengembalikan pinjaman sebesar Rp1,5 juta.

Selain itu, nasabah juga dibebankan denda Rp50.000 per hari bila terlambat membayar pinjaman. Sehingga, bila nasabah tidak membayar utang selama satu bulan, dia harus membayar utang menjadi Rp3 juta. Dalam satu tahun, uang yang dikembalikan Rp18 juta dari uang pinjaman Rp1,1 juta.

Mendapat Ancaman Hingga Pencemaran Nama Baik

Tak sampai di situ, nasabah juga kerap mendapat ancaman, pemerasan, hingga pencemaran nama baik dan fitnah dari para penagih utang (debt collector). Aksi teror juga dilakukan penagih utang pada nasabah yang telat membayar utang.

"Sehingga korban merasa tertekan karena menyebarkan informasi bohong kepada teman-teman korban dari data yang mereka miliki," jelas Budhi.

Menurutnya, tindakan tersebut terjadi lantaran para penagih utang memiliki beban kerja yang berat dalam menjalankan tugasnya. Sehingga penagih utang menghalalkan segala cara demi memenuhi target kerja.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
Polri Sita Uang Rp13,8 Miliar dari Kasus Judol yang Dikendalikan WNA Asal China
Polri Sita Uang Rp13,8 Miliar dari Kasus Judol yang Dikendalikan WNA Asal China

Polri juga akan melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun yang terhubung dengan pelaku judol.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Judi Online Senilai Rp685 Miliar, Dikendalikan dari China
Polisi Bongkar Judi Online Senilai Rp685 Miliar, Dikendalikan dari China

Pengungkapan itu dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Bongkar 3 Situs Judi Online IXBET, W88 dan Liga Ciputra
Bareskrim Bongkar 3 Situs Judi Online IXBET, W88 dan Liga Ciputra

Mereka para tersangka dalam mengelola situs judi online rata-rata menggunakan modus operandi yang hampir sama.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari

Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar
Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar

Hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.

Baca Selengkapnya