Dari 585 usaha gadai swasta, baru 24 yang mendaftar ke OJK

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa gadai swasta untuk segera mendaftarkan diri ke OJK. Ini bertujuan untuk menciptakan usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, M. Ichsanuddin mengatakan, hingga saat ini baru 24 penyedia jasa gadai yang terdaftar di OJK. Dari total tersebut, baru 10 yang sudah mengantongi izin usaha.
Menurut dia, jumlah ini masih kecil dibandingkan jumlah pegadaian swasta yang ada dalam data OJK yakni sebanyak 585 pegadaian.
"Kita beri waktu hingga 29 Juli 2019 untuk mendaftarkan ke OJK. Data dari teman-teman di daerah ada 585 pegadaian swasta," ungkapnya dalam konferensi pers, di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/5).
Berdasarkan POJK No 31/2016 Tentang Usaha Prgadaian, setiap pegadaian swasta yang terdaftar wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi.
Ke-24 pegadaian swasta yang sudah terdaftar di OJK saat ini memiliki badan hukum yang masih beragam. Selain PT dan koperasi, masih ada yang berbadan hukum CV dan UD (Usaha Dagang).
"Kan yang bisa mereka yang daftar mereka masih bisa gunakan badan hukum yang sekarang. Setelah ini mereka harus sesuaikan badan hukum (PT atau Koperasi)," kata dia.
Tak hanya badan hukum, usaha gadai harus memiliki kapasitas permodalan yang memadai. Untuk yang beroperasi di wilayah Kabupaten/Kota wajib memiliki modal minimal Rp 500 juta. Sedangkan yang beroperasi di wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.
"Permodalan juga nanti harus disesuaikan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya