Di negara ini jualan rokok harus kemasan polos tanpa logo & merek

Merdeka.com - Perusahaan rokok raksasa dunia saat ini menghadapi masalah yang cukup rumit. Pasalnya, beberapa negara telah dan akan menerapkan penghapusan merek dan logo dari kemasan. Hal ini dinilai akan membuat rokok kurang menarik.
Philip Morris (PM) dan British American Tobacco mengatakan kalau mereka telah mengajukan tuntutan hukum terhadap undang undang di Inggris yang mewajibkan rokok dijual dalam kemasan polos. Hukum ini berlaku 2016 mendatang dan akan diikuti aturan serupa di Australia. Logo dan merek akan diganti dengan peringatan kesehatan.
"Pemerintah meninggalkan kita dengan tidak ada pilihan lain," kata juru bicara British American Tobacco seperti dilansir dari CNN di Jakarta, Senin (25/5).
Perusahaan berpendapat, diwajibkannya menggunakan kemasan polos adalah pelanggaran hak merek dagang mereka. Mereka juga meminta kompensasi, namun tidak disebutkan apa dan berapa yang mereka minta.
"Kami menghormati kewenangan pemerintah untuk mengatur kepentingan umum, tapi memusnahkan merek dagang itu adalah tindakan terlalu jauh," ucap Wakil Presiden Senior Philip Morris, Marc Firestone.
Menurutnya, Inggris bulan lalu bahkan sudah mulai melarang toko-toko menampilkan atau memajang produk rokok.
Philip Morris sebelumnya juga telah mengajukan gugatan melawan Urugay di pengadilan investasi Bank Dunia. Kini juga dia telah menggugat Australia untuk melawan hukum yang melarang merek dan logo tembakau.
Sebagai produsen rokok, mereka merasa kesulitan mempertahankan bisnis karena sudah banyak upaya beberapa negara untuk mengurangi rokok.
Dari data WHO, rokok sudah membunuh hampir 6 juta orang setiap tahun. WHO berpendapat, kemasan polos dan peringatan bahaya merokok akan efektif menekan jumlah anak anak yang merokok.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya