Diduga berpihak ke pengusaha soal isi ulang e-money, bos BI dilaporkan ke ombudsman

Merdeka.com - Pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, David Maruhum L. Tobing, melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia. Pelaporan dilakukan atas dugaan adanya maladministrasi dalam penyusunan peraturan soal biaya top up uang elektronik.
"Aturan ini sangat merugikan konsumen, karena dia harus menggunakan uang elektronik, uang elektronik itu tidak dijamin oleh LPS, kalau kartunya hilang saldonya juga hilang," ungkapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (18/9).
Menurutnya, pengenaan biaya Rp 1.500 sampai Rp 2.000 untuk isi ulang menunjukkan BI hanya berpihak pada pengusaha. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen.
"Harusnya yang diterima konsumen adalah efisiensi bukan dikenakan biaya top up. Ini kebijakan yang salah dan justru pro kepada pelaku usaha," tuturnya.
Selain itu, dia menilai dengan melarang transaksi tunai pihak pengelola jalan tol dan perbankan telah menolak uang Rupiah yang mana sangat bertentangan dengan Undang-Undang tentang mata uang.
"Dan perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang mata uang, uang rupiah itu adalah uang logam dan uang kertas. Diatur juga kalau menolak Rupiah kena pidana 1 tahun atau kena denda maksimum Rp 200 juta," tegasnya.
"Harusnya pengelola tol tidak menolak transaksi tunai, karena transaksi tunai menurut peraturan BI adalah transaksi menggunakan uang Rupiah. Kalau menolak transaksi tunai berarti menolak uang Rupiah kertas dan uang rupiah logam," tambahnya.
Oleh karena itu, dia berharap Ombudsman melakukan penyelidikan dan dapat memberikan rekomendasi agar kebijakan tersebut tidak diterapkan. Selain itu, dia juga mengharapkan pengelola jalan tol tetap memberi kesempatan untuk dilakukannya transaksi pembayaran tol secara tunai.
"Tolong konsumen diberi pilihan dua mau bayar pakai uang tunai atau uang elektronik," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya