Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan BPJSTK Mengundurkan Diri
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, menyatakan memilih mundur dari jabatannya atas kasus dugaan kejahatan seksual dengan asisten ahli berinisial A. Upaya pengunduran diri ini dilakukan agar proses hukum yang ditempuh pihaknya dapat segera berjalan.
"Bersama dengan ini pun saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam upaya menegakan keadilan lewat jalur hukum," katanya dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (30/12).
Syafri mengatakan, surat pengunduran dirinya tersebut sudah ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian akan diteruskan sampai kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Kapan Bambang Susantono mengajukan pengunduran diri? Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN
-
Mengapa pejabat senior kemlu AS mengundurkan diri? Seorang pejabat senior di Kementerian Luar Negeri AS mengundurkan diri sebagai tanggapan atas dukungan terus-menerus Washington terhadap perang genosida Israel di Gaza.
Syafri mengakui, dengan surat pengunduran diri tersebut pihaknya akan lebih leluasa untuk membawa kasus pencemaran nama baik ini masuk ke ranah hukum. "Saya tidak akan ragu untuk membawa kepada proses hukum setiap orang yang melakukan setiap kewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturan kewenangan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Syafri mengatakan tudingan yang dilaporkan pelaku berinisial 'A' itu sebagai fitnah. Karena itu, dia akan menempuh jalur hukum untuk mengungkapkan peristiwa sesungguhnya.
"Saya mohon kepada semua pihak agar tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan. Dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap," jelasnya.
Diketahui, seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A mengaku telah mengalami kejahatan seksual oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. A mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.
A mulai bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS-TK sejak April 2016. Atasan A merupakan salah satu anggota Dewan BPJS-TK. Dewan Pengawas BPJS-TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS-TK.
"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar A di Kantor SMRC Cikini Jakarta Pusat, Jumat lalu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto mengundurkan diri buntut kasus dugaan pelecehan seksual Wanita.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaAwal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) KPK bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara.
Baca SelengkapnyaSaat melakukan kunjungan kerja ke Belanda, Hasyim Asy'ari bahkan mengajak paksa CAT berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPengacara berharap DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban
Baca Selengkapnya