Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan BPJSTK Mengundurkan Diri

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan BPJSTK Mengundurkan Diri Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan konpers soal dugaan pelecehan seksual. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, menyatakan memilih mundur dari jabatannya atas kasus dugaan kejahatan seksual dengan asisten ahli berinisial A. Upaya pengunduran diri ini dilakukan agar proses hukum yang ditempuh pihaknya dapat segera berjalan.

"Bersama dengan ini pun saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam upaya menegakan keadilan lewat jalur hukum," katanya dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (30/12).

Syafri mengatakan, surat pengunduran dirinya tersebut sudah ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian akan diteruskan sampai kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan.

Syafri mengakui, dengan surat pengunduran diri tersebut pihaknya akan lebih leluasa untuk membawa kasus pencemaran nama baik ini masuk ke ranah hukum. "Saya tidak akan ragu untuk membawa kepada proses hukum setiap orang yang melakukan setiap kewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturan kewenangan yang ada," katanya.

Sebelumnya, Syafri mengatakan tudingan yang dilaporkan pelaku berinisial 'A' itu sebagai fitnah. Karena itu, dia akan menempuh jalur hukum untuk mengungkapkan peristiwa sesungguhnya.

"Saya mohon kepada semua pihak agar tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan. Dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap," jelasnya.

Diketahui, seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A mengaku telah mengalami kejahatan seksual oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. A mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.

A mulai bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS-TK sejak April 2016. Atasan A merupakan salah satu anggota Dewan BPJS-TK. Dewan Pengawas BPJS-TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS-TK.

"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar A di Kantor SMRC Cikini Jakarta Pusat, Jumat lalu.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Lecehkan Wanita yang Melamar Kerja, Ketua PSI Jakbar Anthony Norman Mengundurkan Diri
Diduga Lecehkan Wanita yang Melamar Kerja, Ketua PSI Jakbar Anthony Norman Mengundurkan Diri

Ketua PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto mengundurkan diri buntut kasus dugaan pelecehan seksual Wanita.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Pecat Kadernya di DPRD Kota Singkawang yang jadi Tersangka Kasus Pencabula Anak
PKS Bakal Pecat Kadernya di DPRD Kota Singkawang yang jadi Tersangka Kasus Pencabula Anak

HA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,

Baca Selengkapnya
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum SYL Usai Dicegah ke Luar Negeri
Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum SYL Usai Dicegah ke Luar Negeri

Awal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat

Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kader PSI Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Jakbar dan Surabaya
Kader PSI Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Jakbar dan Surabaya

Tersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Paksa Petugas PPLN Hubungan Badan, Rencanakan Perjalanan Dinas Sejak Dua Bulan
Ketua KPU Paksa Petugas PPLN Hubungan Badan, Rencanakan Perjalanan Dinas Sejak Dua Bulan

Saat melakukan kunjungan kerja ke Belanda, Hasyim Asy'ari bahkan mengajak paksa CAT berhubungan badan.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU: Kubu Korban Harap Putusan DKPP Tak Melempem, Minta Hasyim Asy'ari Dipecat
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU: Kubu Korban Harap Putusan DKPP Tak Melempem, Minta Hasyim Asy'ari Dipecat

Pengacara berharap DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban

Baca Selengkapnya