Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan BPJSTK Mengundurkan Diri

Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, menyatakan memilih mundur dari jabatannya atas kasus dugaan kejahatan seksual dengan asisten ahli berinisial A. Upaya pengunduran diri ini dilakukan agar proses hukum yang ditempuh pihaknya dapat segera berjalan.
"Bersama dengan ini pun saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam upaya menegakan keadilan lewat jalur hukum," katanya dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (30/12).
Syafri mengatakan, surat pengunduran dirinya tersebut sudah ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian akan diteruskan sampai kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan.
Syafri mengakui, dengan surat pengunduran diri tersebut pihaknya akan lebih leluasa untuk membawa kasus pencemaran nama baik ini masuk ke ranah hukum. "Saya tidak akan ragu untuk membawa kepada proses hukum setiap orang yang melakukan setiap kewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturan kewenangan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Syafri mengatakan tudingan yang dilaporkan pelaku berinisial 'A' itu sebagai fitnah. Karena itu, dia akan menempuh jalur hukum untuk mengungkapkan peristiwa sesungguhnya.
"Saya mohon kepada semua pihak agar tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan. Dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap," jelasnya.
Diketahui, seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A mengaku telah mengalami kejahatan seksual oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. A mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.
A mulai bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS-TK sejak April 2016. Atasan A merupakan salah satu anggota Dewan BPJS-TK. Dewan Pengawas BPJS-TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS-TK.
"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar A di Kantor SMRC Cikini Jakarta Pusat, Jumat lalu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya