Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direksi BPJS Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13

Direksi BPJS Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku menolak permintaan permintaan kenaikan tunjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun demikian, nantinya pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Kami me-review permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan itu berarti berimplikasi kepada BPJS Kesehatan dan kami menolak untuk meminta ada tunjangan tersebut. Dan meminta supaya BPJS memiliki skema tunjangan seperti ASN, TNI, Polri dan Badan BUMN. Jadi dalam hal ini, tunjangan tersebut kita simplify menjadi gaji ke 13 dan THR saja," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8).

Dia mengatakan, dalam surat yang diterima oleh Kementerian Keuangan ada 8 jenis tunjangan yang sebelumnya diminta oleh BPJS. Di antaranya, tunjangan fasilitas kesehatan dan fasilitas olahraga.

"Jadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu mendapatkan dalam hal ini tunjangan hari raya, tunjangan keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, fasilitas olahraga. Jadi ada 8 mereka mendapatkan," jelasnya.

Ke depan, BPJS Kesehatan dipastikan hanya akan mendapat THR dan gaji ke-13. Untuk itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menegaskan, tidak ada perbedaan tambahan penghasilan antara TNI, Polri juga Direksi BUMN seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Artinya dalam satu tahun mereka mendapat 14 kali gaji sama seperti TNI, Polri yaitu THR plus satu kali gaji atau gaji ke-13. Tunjangan-tunjangan lain kemudian kita hilangkan dan disimplify menjadi satu," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP