Dirjen Pajak: Ada UMKM ngaku usaha kecil tapi jual jam tangan Rp 5 M

Merdeka.com - Periode I Tax Amnesty dengan tarif tebusan termurah yaitu 2 persen telah berakhir. Tercatat, deklarasi harta mencapai Rp 3.613 triliun, dana repatriasi sebesar Rp 137 triliun dan uang tebusan sebesar Rp 87 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugesteadi mengatakan, banyak pengusaha yang masih ingin ikut Tax Amnesty di periode II dengan tarif tebusan 3 persen atau periode III dengan tarif tebusan 5 persen. Mereka tidak ikut periode I karena malu membayar tebusan termurah.
"Banyak pengusaha juga malah ada yang ingin ikut lagi, dia malu. Masa saya hartanya banyak ikutnya yang 2 persen, 5 persen dong," kata Ken di kantor wilayah pajak besar IV, Sudirman, Jakarta, Kamis (6/10).
Selain itu, lanjut Ken, banyak UMKM yang mengaku jika mereka hanya pengusaha kecil. Padahal sebagian dari mereka memiliki harta yang cukup besar.
"Ada yang mengaku pengusaha kecil. Kecil-kecilan tapi jual berlian. Jual jam tangan harganya Rp 5 miliar. Saya selalu berdoa semoga usahanya lancar untuk mereka dan ikut Tax Amnesty," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya