Dirjen Pajak ancang-ancang pungut pajak dari perdagangan online
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akan membuat aturan resmi pengenaan pajak bagi pelaku perdagangan elektronik alias e-commerce. Jajaran Kementerian Keuangan-pun masih melakukan kajian mengenai pengenaan pajak e-commerce ini.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pihaknya mampu melakukan pemungutan pajak dari perdagangan online.
"Kalo ada 'Pak itu nggak bisa diperiksa'. Siapa bilang tidak bisa (diperiksa)," ungkapnya di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Di mana konten kreator dihubungkan dengan e-commerce? Fitur ini memungkinkan penjual untuk terhubung dengan konten kreator yang memberikan rekomendasi, ulasan, dan bahkan demo produk mereka lewat kreasi konten kreatif dan edukatif.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Menurut Ken, yang membedakan perdagangan online dengan perdagangan konvensional hanyalah sistem pembayarannya saja sedangkan objek pajaknya tetap sama. "Bisnis online itu hanya tata cara pembayarannya yang beda. Objeknya tetap," tegas dia.
Adapun menurut Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak ini, salah satu objek yang bakal diperhatikan dalam penghitungan pajak adalah jasa pengiriman yang kerap digunakan dalam sistem e-commerce.
Meski demikian, Ken tidak menjelaskan secara lebih detail terkait proses pemeriksaan ataupun pengawasan yang bakal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Yang saya periksa bukan perusahaan online-nya, kurirnya yang saya periksa. Jasa kirim. Orang pakai belanja online pasti pakai jasa kirim kan," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaPasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca Selengkapnya