Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak ancang-ancang pungut pajak dari perdagangan online

Dirjen Pajak ancang-ancang pungut pajak dari perdagangan online e-commerce. © mytotalretail.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akan membuat aturan resmi pengenaan pajak bagi pelaku perdagangan elektronik alias e-commerce. Jajaran Kementerian Keuangan-pun masih melakukan kajian mengenai pengenaan pajak e-commerce ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pihaknya mampu melakukan pemungutan pajak dari perdagangan online.

"Kalo ada 'Pak itu nggak bisa diperiksa'. Siapa bilang tidak bisa (diperiksa)," ungkapnya di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Menurut Ken, yang membedakan perdagangan online dengan perdagangan konvensional hanyalah sistem pembayarannya saja sedangkan objek pajaknya tetap sama. "Bisnis online itu hanya tata cara pembayarannya yang beda. Objeknya tetap," tegas dia.

Adapun menurut Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak ini, salah satu objek yang bakal diperhatikan dalam penghitungan pajak adalah jasa pengiriman yang kerap digunakan dalam sistem e-commerce.

Meski demikian, Ken tidak menjelaskan secara lebih detail terkait proses pemeriksaan ataupun pengawasan yang bakal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Yang saya periksa bukan perusahaan online-nya, kurirnya yang saya periksa. Jasa kirim. Orang pakai belanja online pasti pakai jasa kirim kan," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP