Dirjen Pajak Catat Sudah 10.608.000 Wajib Pajak Laporkan SPT Hingga Hari Terakhir
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo memantau pelayanan penyampaian SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Palmera. Dia didampingi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Kamis (31/3).
Dalam kesempatan itu, Neilmadrin Noor menjelaskan hingga batas penyampaian SPT pada 31 Maret 2022 tercatat 10,6 juta wajib pajak yang telah melapor SPT Tahunan.
"Kita sekarang sampai pada hari terakhir batas waktu penyampaian SPT orang pribadi tahun 2022, yaitu tanggal 31 Maret sampai pada pagi hari ini wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT sebanyak 10.608.000 wajib pajak," kata Neilmadrin.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
-
Apa yang meningkat 1.540% sejak 2022? 'Hasil riset mengungkapkan adanya lonjakan 1.540 persen kasus penipuan menggunakan deepfakce di wilayah APAC sejak 2022 hingga 2023. Risetnya itu berjudul VIDA Where’s The Fraud - Protecting Indonesia Business from AI Generated Fraud.'
-
Apa itu persentase? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
-
Bagaimana menghitung persentase kenaikan dengan rumus? Cara menghitung persentase kenaikan dengan rumus dapat disederhanakan sebagai berikut: Persentase Kenaikan (%) = ((Akhir-Awal))/Awal x 100%
-
Mengapa menghitung persentase kenaikan penting untuk para pelaku usaha? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021 periode yang sama, terdapat peningkatan, sekitar 0,7 persen atau 80-100 ribu wajib pajak yang ikut SPT, artinya lebih banyak dibanding periode yang sama tahun lalu.
Lebih lanjut, kata dia, sepanjang tahun 2022 DJP menargetkan sebanyak 19.002.000 wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan.
"Sampai dengan hari ini kurang lebih sekitar 54 persen, dari target 1 tahun sampai akhir tahun 2022," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaMasih ada 580 PNS/ASN di Ponorogo yang belum lapor SPT 2023.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK pada Januari-Juni 2024 naik 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca Selengkapnya