Dirut Jadi Tersangka, Manajemen PLN Pasrahkan Pada Hukum

Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mematuhi proses hukum, atas penetapan status tersangka Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), atas dugaan keterlibatan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau l.
SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, jajaran manajemen menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," kata Hidayat, di Jakarta, Selasa (23/4).
Dia pun meyakini, bahwa pimpinan beserta jajaran akan bersikap kooperatif, jika dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi. "Segenap Jajaran Management dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa Pimpinan kami," ujarnya.
Dia pun menjamin PLN akan tetap memberikan pelayan optimal, meski pimpinan tertingginya berstatus tersangka. "Kami dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.
Sebelumnya, Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya