Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diteken Tahun ini, Aturan Mobil Listrik Targetkan Produksi Dimulai 2021

Diteken Tahun ini, Aturan Mobil Listrik Targetkan Produksi Dimulai 2021 Menteri Airlangga Lihat Mobil Listrik. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet kerja membicarakan kelanjutan peraturan mobil listrik. Pemerintah memastikan peraturan presiden (Perpres) akan keluar tahun ini.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah menargetkan produksi mobil listrik bisa dilakukan pada 2021. Dua tahun ke depan akan menjadi masa transisi untuk produsen mulai melakukan investasi.

"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021," kata Menteri Airlangga di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Dia menjelaskan, di dalam Perpres, kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV), untuk produksi awal wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 35 persen, periode 2019-2021. Kemudian, bertahap naik sampai maksimal 80 persen pada 2025 dan seterusnya.

Sedangkan untuk KBL sepeda motor (motor listrik), industri wajib menggunakan komponen dalam negeri minimum 40 persen untuk periode produksi 2019-2023.

"Di dalam perpres juga diatur TKDNnya sampai dengan 2023 itu kira-kira 35 persen. Diharapkan dengan demikian bisa dorong ekspor kita ke Australia," Menteri kata Airlangga.

Sejauh ini, sudah ada 3 sampai 4 produsen otomotif menyatakan minatnya masuk dalam industri kendaraan mobil listrik. "Mereka semua targetnya untuk 2022."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP