Ditjen Pajak sandera pengusaha kayu tunggak pajak Rp 66,3 miliar

Merdeka.com - Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong melaksanakan penyanderaan terhadap pengusaha kayu berinisial KJM yang menunggak pajak senilai Rp 66,3 miliar. KJM saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Salemba.
Penyanderaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan Nomor SPRINDERA-01/WPJ.18/KP.0304/2017 tanggal 19 Juni 2017.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Wansepta Nirwanda mengatakan tunggakan Wajib Pajak muncul sehubungan hasil pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai dengan 2004 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Terhadap Wajib Pajak, KPP Pratama Sorong telah menyampaikan Surat Teguran pada tanggal 10 Agustus 2007, dan melakukan penyampaian Surat Paksa dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat paksa tertanggal 2 Oktober 2007.
"KPP Pratama Sorong telah melakukan upaya pencegahan terhadap KJM selaku Penanggung Pajak. Selain itu terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan himbauan untuk mengikuti program pengampunan pajak termasuk panggilan penyelesaian tunggakan pajak," kata Wansepta melalui keterangan resminya, Selasa (20/6).
Dengan adanya penyanderaan ini, Wansepta mengimbau Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki tunggakan pajak agar segera melakukan komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Kanwil DJP Papua dan Maluku akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap Penunggak Pajak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku menjamin bahwa seluruh jajaran di bawahannya senantiasa menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya