DJP akan usut wajib pajak tak jujur saat laporkan harta

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan saat ini pihaknya telah mempunyai payung hukum untuk mengintip harta Wajib Pajak (WP) peserta pengampunan pajak (TA) sejak diterbitkannya PP Nomor 26 tahun 2017 6 September lalu. Pemeriksaan akan dilakukan kepada WP yang tidak melakukan laporan dengan jujur.
Meski demikian, Ken meminta WP tidak perlu takut, terlebih jika sudah melakukan pelaporan harta dengan benar. "Dengan adanya PP ini, masyarakat tidak perlu khawatir dan menjadi gaduh sudah ikut Tax Amnesty kok tetap dipajaki. Karena ini merupakan upaya DJP untuk berlaku seadil-adilnya bagi WP yang patuh dan yang tidak," kata Ken, di kantornya, Rabu (20/9).
Tidak hanya WP Tax Amnesty, WP yang tidak ikut pun tak luput dari pemeriksaan manakala melakukan kebohongan dalam pelaporan SPT. Untuk itu, DJP memberikan kesempatan kepada para WP untuk memperbaiki SPT mereka.
"Wajib pajak yang kemarin nggak ikut amnesti tetapi ada yang belum lapor di SPT silakan sebelum pemeriksaan ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT sendiri. Tentunya enggak sekedar melaporkan hartanya di SPT saja, tetapi juga ada kewajiban-kewajiban penghasilannya berapa," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa PP ini tidak memberi DJP kewenangan penuh untuk langsung melakukan pemeriksaan bagi WP yang memang sebelumnya tidak mengikuti amnesti pajak ataupun bagi mereka yang telah ikut amnesti pajak namun ternyata tidak semua hartanya dilaporkan dengan benar.
"PP ini memang sudah berlaku, dan bisa saja petugas itu datang besok, tapi sebelum kami benar-benar memeriksa, kami akan lakukan validasi data. Tidak ujug-ujug (langsung) besok dilakukan pemeriksaan," kata Yoga.
DJP mengumpulkan data yang dibutuhkan, jika valid maka akan siap dilakukan pemeriksaan langsung ke yang bersangkutan. "Sambil kita proses memvalidasi data. kalau ada yang mau melakukan pembetulan SPT ya silakan segera. Saya juga tidak tahu kapan petugas pajak melakukan pemeriksaan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya