DJP jebloskan JK ke penjara akibat tunggak pajak Rp 1,4 miliar
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kantor wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian RI hari ini melakukan penyanderaan terhadap seorang penanggung pajak dari PT MAM. Penanggung pajak yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo seorang pria berinisial JK (60).
"Atas kerjasama dengan pihak Ditjen pajak pusat dan Kepolisian kita telah berhasil menyandera satu orang penanggung pajak, saat ini dititipkan. Di rutan Salemba," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut, Dionysius Lucas Hendrawan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Kamis (22/12).
Lukas mengatakan, berdasarkan Surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Ditjen pajak, perusahaan yang dipimpin oleh JK memiliki tanggungan pajak sebesar Rp 1,4 miliar.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
"Kepada wajib pajak kita sudah pernah mengimbau, melakukan konseling dan memberi teguran. Namun tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan," ujar Lukas.
Lukas mengatakan penyanderaan terhadap JK dilakukan 21 Desember malam di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Setelah itu, 22 Desember pukul 03.00 tersandera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk dititipkan sementara.
"Sesuai dengan UU 11 tahun 2016, yang bersangkutan masih ada hak untuk mengikuti Tax Amnesty. Hal ini bisa diselesaikan melalui Tax Amnesty. Itu merupakan hak dan pilihan wajib pajak," ujar Lukas.
Lukas berharap dengan penyanderaan tersebut, kewajiban JK sebagai penanggung pajak segera melakukan kewajibannya dengan membayar semua kewajiban pajak PT MAM.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca Selengkapnya