Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP jebloskan JK ke penjara akibat tunggak pajak Rp 1,4 miliar

DJP jebloskan JK ke penjara akibat tunggak pajak Rp 1,4 miliar Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kantor wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian RI hari ini melakukan penyanderaan terhadap seorang penanggung pajak dari PT MAM. Penanggung pajak yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo seorang pria berinisial JK (60).

"Atas kerjasama dengan pihak Ditjen pajak pusat dan Kepolisian kita telah berhasil menyandera satu orang penanggung pajak, saat ini dititipkan. Di rutan Salemba," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut, Dionysius Lucas Hendrawan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Kamis (22/12).

Lukas mengatakan, berdasarkan Surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Ditjen pajak, perusahaan yang dipimpin oleh JK memiliki tanggungan pajak sebesar Rp 1,4 miliar.

"Kepada wajib pajak kita sudah pernah mengimbau, melakukan konseling dan memberi teguran. Namun tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan," ujar Lukas.

Lukas mengatakan penyanderaan terhadap JK dilakukan 21 Desember malam di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Setelah itu, 22 Desember pukul 03.00 tersandera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk dititipkan sementara.

"Sesuai dengan UU 11 tahun 2016, yang bersangkutan masih ada hak untuk mengikuti Tax Amnesty. Hal ini bisa diselesaikan melalui Tax Amnesty. Itu merupakan hak dan pilihan wajib pajak," ujar Lukas.

Lukas berharap dengan penyanderaan tersebut, kewajiban JK sebagai penanggung pajak segera melakukan kewajibannya dengan membayar semua kewajiban pajak PT MAM.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP