Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP sandera 2 penunggak pajak hingga puluhan miliaran rupiah

DJP sandera 2 penunggak pajak hingga puluhan miliaran rupiah lapas buat penunggak pajak. ©2015 merdeka.com/henny rachma sari

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dangan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kopolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyanderaan terhadap dua orang penanggung pajak di dua lokasi yang berbeda yakni di Bandung dan Bintan.

"Khusus sore ini yang kita bahas adalah penyanderaan. Perlu saya jelaskan bahwa yang namanya penunggak pajak, bukan pidana. Penunggak pajak bukan pidana," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12).

Penyanderaan pertama dilakukan di Bandung pada Rabu (28/12) pukuI 18.30 WIB oleh KPP Madya Bandung terhadap CR yang merupakan penanggung pajak PT PKP.

Orang lain juga bertanya?

Pada keesokan harinya, Wajib Pajak tersebut telah melakukan pembayaran pokok utang pajak dan biaya penagihan sejumlah Rp 45,9 miliar serta ikut program amnesti pajak, sehingga sanksi administrasi dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku. Di hari yang sama CR telah dilepaskan dari Rumah Tahanan Bandung.

Penyanderaan kedua dilakukan oleh KPP Pratama Bintan terhadap NAL yang merupakan penanggung pajak PT GKJL yang memiliki utang pajak yang mencapai Rp 11,5 miliar. Saat ini NAL dititipkan di Lapas Klas ll Tanjungpinang.

Sebelum dilakukan penyanderaan, Ditjen Pajak telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak. Wajib Pajak sudah diberikan surat teguran, surat paksa serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Wajib Pajak yang menolak bersikap kooperatif ini juga tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program amnesty pajak yang akan menghapus sanksi administrasi, sehingga kita lakukan tindakan penyanderaan. Kedua tindakan penyanderaan ini dilakukan setelah mendapat izin tertulis dan Menteri Keuangan.

"Begitu dilunasi, meski 3 jam 4 jam ya harus dikeluarkan. Nanti kita titipkan di dalam lapas, di tempatkan di lokasi tertentu, tidak bareng narapidana yang lain. Gidzeling ini kami lakukan karena berdasarkan UU penagihan dengan surta paksa, gidzeling ini dilakukan karena Negara punya hak mendahului terhadap haknya," ujar Ken.

Penyanderaan dua penunggak pajak di penghujung tahun 2016 ini menjadikan total penanggung pajak yang disandera selama tahun ini berjumlah 59 orang. Dari jumlah tersebut. 53 penanggung pajak telah melunasi tunggakan sebesar Rp379,33 miliar sedangkan sisanya masih dalam penyanderaan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji

Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN
Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN

KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejaksaan Ungkap Alasan Tahan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Dalam Kasus Pajak
VIDEO: Kejaksaan Ungkap Alasan Tahan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Dalam Kasus Pajak

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji terjerat kasus hukum.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya