DP Mobil dan Motor 0 Persen Rawan Picu Kredit Macet

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Salah satu isinya yaitu OJK menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembeliaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Peneliti Institute for Development Economics and Financial (INDEF), Bhima Yudhistira menilai, kebijakan ini kurang efektif. Menurutnya, efek dari kebijakan ini masih terbatas di wilayah Jawa, sementara untuk Luar Jawa Luar Jawa khususnya Kalimantan dan Sumatera daya beli masyarakat masih rendah dan cenderung tahan konsumsi.
"Ini dipengaruhi rendahnya harga komoditas sebagai sumber pendapatan utama masyarakat. Dengan kondisi itu Perusahaan pembiayaan juga harus berhati-hati meski DP 0 persen karena kalau langsung jor-joran tanpa DP nanti resiko kredit macetnya akan naik," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (12/1).
Dengan demikian, dampak ke ekonomi secara nasional tidak akan langsung mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor. Menurutnya, butuh dari sekedar DP 0 persen biar ekonomi tumbuh.
Selain itu, berdasarkan data OJK, kondisi catatan kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) perusahaan pembiayaan per November 2018 mulai turun di angka 2,83 persen atau lebih rendah dibanding Oktober yang sempat tembus 3,21 persen. Namun, secara rata-rata Januari hingga November 2018 NPF di 3,1 persen.
"Tahun 2019 ini perusahaan pembiayaan masih berada di tahap konsolidasi untuk bereskan kredit macetnya. Akan sangat selektif memilih mana calon debitur yang bisa diberikan fasilitas DP 0 persen. Jadi fasilitas ini tidak berlaku umum ke semua debitur. Sangat selektif," imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan ini, ongkos bagi perusahaan pembiayaan akan meningkat karena administrasi untuk seleksi pengajuan kredit pastinya menambah personel baru. Belum lagi kredit kendaraan bermotor lebih rawan resiko dalam penagihan dibandingkan properti rumah yang tidak bergerak.
"Biaya debt collector harus dihitung ulang. Sekedar catatan BOPO perusahaan pembiayaan mencapai 80,46 persen per November 2018. Masih terbilang tinggi. Bagi perusahaan pembiayaan yang modalnya relatif kecil, akan wait and see dulu sebelum implementasikan DP persen," tandas Bhima.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya