DPR akan evaluasi kinerja Ditjen Bea Cukai

Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana akan memanggil jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi kinerja Ditjen Bea Cukai yang dinilai kurang memuaskan.
Dalam pertemuan ini, nantinya DPR juga akan meminta penjelasan terkait dugaan aksi pungutan liar (pungli), terutama di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok masih marak terjadi.
"Ada (pemanggilan), pastilah itu setelah reses," ucap Pimpinan Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir di Jakarta, Selasa (25/10).
Pemanggilan ini akan membahas seluruh permasalahan yang ada di Bea dan Cukai, termasuk perbaikan kinerja. "Saya setuju untuk diperbaiki kinerja Bea Cukai yang selama ini belum mencapai target pemasukan dan good corporate governance masih lemah," katanya.
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai hingga 23 Oktober 2016 baru tercapai Rp 108,2 triliun, atau setara dengan 58,8 persen dari target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 yang Rp 183,9 triliun.
Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menuturkan, selama ini sebagai institusi, tata kelola dari Ditjen Bea dan Cukai memang masih perlu dipertanyakan. Sebab, sejauh ini masih banyak ditemukan moral hazard dari aparat-aparat bea cukai di lapangan khususnya di area kepabeanan.
"Proses kepabeanan masih kacau. Ini karena Ditjen Bea dan Cukai di pelabuhan terlalu powerfull. Padahal tugas utama mereka itu kan harusnya memungut bea dan tariff. Over kewenangan ini yang menimbulkan moral hazard,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Polri memeriksa pimpinan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok karena terindikasi kerap terjadi pungutan liar termasuk penyelidikan perizinan re-ekspor yang dipersulit.
"Jika memiliki cukup bukti dugaan penyalahgunaan wewenang harus diselidiki secara hukum," kata Heri Gunawan seperti ditulis Antara di Jakarta, Kamis (20/10).
Heri menuturkan, aparat penegak hukum harus memeriksa Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni hingga Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi terkait segala persoalan praktik pungli, serta penyalahgunaan wewenang termasuk masalah re-ekspor.
Legislator dari Fraksi Gerindra itu menambahkan temuan praktik pungli bisa dijadikan momentum Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi pejabat terkait dan menerbitkan regulasi yang lebih ketat.
Untuk diketahui, PT Mitra Perkasa Mandiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok, Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat re-ekspor barang. Kasus yang bermula dari kesalahan pengiriman barang impor awal Mei lalu, namun penahanan barang masih berlanjut meskipun rekomendasi izin re-ekspor sendiri sudah didapat dari di tanggal 25 Juli lalu.
Hingga laporan laporan kepolisian dibuat, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang guna re-ekspor.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya