DPR desak Jonan tindaklanjuti potensi kerugian negara akibat kontrak Freeport

Merdeka.com - Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh PT Freeport Indonesia.
"Komisi VII mendesak Menteri ESDM (Ignasius Jonan) untuk menyelesaikan tindaklanjut seluruh rekomendasi BPK RI terkait dengan temuan-temuan hasil audit BPK RI dengan tujuan tertentu PT Freeport Indonesia pada tahun anggaran 2013 hingga 2015 yang terkait dengan Kementerian ESDM," ucap Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu saat menggelar rapat kerja bersama Kementerian ESDM, di Gedung DPR RI, Selasa (5/12).
Gus Irawan menegaskan, pihakya sepakat memberi tenggat waktu kepada Kementerian ESDM untuk menyelesaikan masalah tersebut paling lambat 6 bulan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 687 hasil pemeriksaan yang termuat 14.997 permasalahan kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya soal royalti PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif lebih rendah dalam Kontrak Karya (KK) dari besaran tarif industri pertambangan saat ini.
"Permasalahan yang perlu mendapat perhatian berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu hilangnya potensi PNBP yang diterima pada periode 2009-2015 sebesar USD 445,96 juta atau setara Rp 6,02 triliun sebagai akibat dari pembayaran iuran tetap, royalti, dan royalti tambahan PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif dalam kontrak karya, di mana besaran tarifnya lebih rendah dari tarif yang berlaku saat ini," ungkap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/10).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya