Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Dukung UMKM Jualan di Rest Area Tol

DPR Dukung UMKM Jualan di Rest Area Tol Ekspor perdana produk UMKM Indonesia. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mendukung upaya pemerintah mengatur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa berjualan di rest area jalan tol. Hal tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sangat setuju, juga benar-benar harus terealisasikan," tegasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2).

Nasim menilai terobosan baru ini merupakan kebijakan yang positif dalam mendukung pengembangan sektor UMKM. Sehingga nantinya UMKM memiliki ruang pemasaran produk yang lebih luas.

"Agar bermanfaat buat pengenalan pengembangan pemasaran produk UMKM disetiap titik," jelasnya.

Nasim juga meminta agar segera terwujud perundang-undangan yang jelas dan pengaturan harga sewa yang tepat bagi pelaku industri UMKM.

"Bagus, jelas regulasi juga, penetapan standar harga harus jelas buat UMKM, agar mereka tetap bisa berjualan. Harga sewa seharusnya dalam batas kemampuan pelaku UMKM," pungkasnya.

Aturan Baru

Perlu diketahui, aturan terkait pelaku UMKM bisa berjualan di rest area jalan tol dengan skema kemitraan. Tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bab V bagian kesembilan Pasal 53 A ayat (1) dan ayat (2).

Pada ayat (1) sendiri dituliskan bahwa Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan Tempat Istirahat dan Pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol. Sedangkan pada ayat 2 tertuang bahwa dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP