Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Janji Libatkan Buruh dalam Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

DPR Janji Libatkan Buruh dalam Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena berjanji akan melibatkan kelompok buruh dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Karenanya, dia menyarankan buruh tidak perlu berdemo.

"DPR pasti akan memfasilitasi bagaimana buruh, pengusaha, pemerintah duduk bersama dalam membahas soal ini," ujar Melki dalam diskusi di kawasan Menteng, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2).

Melki meminta agar kelompok buruh membuat tim kecil sebagai perwakilan serikat buruh. Tim kecil ini akan bahas bersama Omnibus Law dengan Komisi IX.

"Kita minta agar para pimpinan buruh ini membuat tim kecilnya. Jadi ada tim kecil dari serikat buruh, ada perwakilan ataupun pimpinan serikat buruh, DPR juga Komisi IX membuat tim yang sama, terus kita duduk membahas soal ini," ujar politikus Golkar ini.

Melki menyebut saat pembahasan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, buruh dan pengusaha duduk bersama. Suasananya, jelas Melki, tidak ada ribut-ribut. Karena itu Melki menyarankan buruh turut memindahkan protes di jalan menjadi perundingan bersama di DPR.

"Suasana itulah mestinya sekarang bisa dilakukan. Karena sebenarnya suasana itulah yang membuat semua persepsi, tembok yang kita duga bisa begini, bisa begitu itu bisa kita kerjakan," jelasnya.

Melki menilai Omnibus Law tidak akan terjebak menjadi undang-undang yang menguntungkan satu unsur. Misalnya pengusaha.

"DPR pastikan posisi kami adalah membela rakyat yang namanya buruh. Tapi juga kami tahu bahwa yang namanya negara ini juga butuh pengusaha juga yang kemudian harus semakin bertumbuh, ekonomi juga makin tinggi. Tidak mungkin buruh itu bekerja kalau pengusaha-pengusaha pada ga bisa buka usaha," jelasnya.

Melki juga menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo yang berharap DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan Omnibus Law dalam 100 hari. Menurutnya, bisa tidaknya tergantung substansi.

"Tentu soal 100 hari ini relatif ya. Bisa lebih cepat atau lebih lama, tergantung substansi yang akan kita bahas," paparnya.

Draf Omnibus Law Masuk Senin

Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena menyebut draf Omnibus Law akan dikirim pemerintah pada Senin (3/2). Melki mengatakan, jika tidak ada perubahan Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR.

"Saya dengar katanya senin mau masuk ini. Surpresnya masuk beserta bahannya jika tidak ada perubahan lagi," ujar Melki dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/2).

Melki mengatakan, DPR sudah merencanakan akan langsung menggelar rapat paripurna saat draf Omnibus Law dikirimkan lusa. Dia menyebut DPR bakal langsung bisa membahas setelah disahkan dalam rapat paripurna untuk diproses.

"Kalau Senin masuk kami rencana paripurna senin di tok kemudian bisa mulai proses," katanya.

Melki mengatakan, apakah target 100 hari yang dipasang Presiden Joko Widodo dapat tercapai atau tidak tergantung substansi rancangan undang-undang.

"Bisa lebih cepat, bisa lama tergantung substansi," ucapnya.

Melki mengaku sudah mendengar isi Omnibus Law. Tetapi dia menuturkan, baru bisa membahas secara resmi melalui naskah resmi pemerintah.

"Kisi-kisi kita dapat secara umum. Kita di komisi basisnya betul-betul naskah RUU dari pemerintah," jelasnya.

Melki secara khusus meminta buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja membuat tim kecil. Agar dapat membahas bersama DPR. "Alangkah baiknya perdebatan di ruang perundingan," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP