DPR: KPK jangan usut perusahaan iprit-iprit, kejar dong Freeport

Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan potensi kerugian negara dari royalti PT Freeport Indonesia. KPK telah merilis bahwa kerugian negara dari royalti Freeport mencapai USD 169 juta per tahun dari seharusnya USD 330 juta.
"Jangan OTT yang iprit-iprit tapi cari yang perusahaan kakap. Nih Freeport," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/3).
Urgensi kasus ini untuk diselidiki KPK, lanjutnya, mengingat bahwa kekayaan alam merupakan aspek kepentingan bangsa. "Sesuai tagline KPK berani, jujur, hebat. Kita tunggu nyali KPK," tuturnya.
Masinton mengingatkan bahwa pemerintah tidak perlu takut dan tunduk lagi pada Freeport. "Tidak ada alasan kita tunduk pada Freeport. Karena Freeport selalu ingkar dan mengerdilkan kesepakatan," jelasnya.
Seperti diketahui, polemik PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia masih belum usai. Kedua belah pihak tidak ada yang mengalah dan tetap pada pendirian masing-masing. Polemik ini terkait pada aturan pengubahan Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), divestasi saham 51 persen, dan kewajiban pajak yang belum dibayar.
Freeport McMoran telah menyatakan keberatan terkait perubahan status ini secara sepihak. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini meminta pemerintah mengkaji ulang pengubahan KK menjadi IUPK tersebut.
Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard C Adkerson jauh-jauh terbang dari Amerika hanya untuk mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur arbitrase internasional jika dalam waktu 120 hari perundingan dengan pemerintah terkait pengubahan status tersebut berakhir buntu.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya