Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: KPPU harus berani ungkap peran trader gas di Medan

DPR: KPPU harus berani ungkap peran trader gas di Medan Pipa Gas PGN. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Sidang kasus monopoli harga gas di Medan, Sumatera Utara kini memasuki babak baru. Usai tak menemukan bukti adanya praktik monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), kini majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai membidik tindak-tanduk sejumlah perusahaan trader dalam struktur pembentukkan harga yang menyebabkan harga jual gas di industri Medan masih terbilang tinggi, pada level USD 9,5 per mmbtu.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan bukti adanya praktik monopoli oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN). Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga," kata Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan dikutip dari Antara, Kamis (7/9).

Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah menegaskan diperlukan keberanian jajaran KPPU dalam mengungkap pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam struktur pembentukan tingginya harga gas di Medan. Oleh karena itu, dia pun meminta majelis hakim KPPU secara komprehensif dan objektif mengumpulkan fakta dan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan.

"Jika berhasil hal ini akan menjadi preseden yang positif bagi kinerja KPPU. Terlebih belakangan banyak pihak menyoroti objektivitas lembaga ini mulai dari dugaan praktik monopoli di beberapa harga komoditas, hingga rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Mukaromah di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/9).

Selain menjadi preseden positif, pengungkapan fakta di persidangan juga diyakini akan menjelaskan posisi dan peran PGN di dalam penjualan gas bumi di Indonesia. Sebab, di dalam menjalankan bisnis PGN dilindungi beberapa regulasi yang membolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli atau monopoly by law.

Dua aturan tersebut, di antaranya Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Jadi biarkan semuanya kita kembalikan ke majelis hakim. Tapi dari kasus ini kita berharap bisa mengetahui di mana kesalahannya. Apakah itu ada di level regulasi atau memang ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan KPPU," imbuh Siti.

Sebagai informasi, struktur pembentukan harga jual gas di Medan dipengaruhi oleh beberapa komponen. Pertama, komponen harga gas hulu (upstream) di mana sumber pasokan gas Medan diambil dari kilang Bontang yang kemudian diregasifikan melalui fasilitas milik PT Pertamina (Persero) di Arun, Aceh.

Setelah diregasifikasi, gas tersebut disalurkan melalui pipa transmisi Arun-Belawan milik PT Pertamina Gas (Pertagas) sepanjang 350 km. Selain dari Bontang, pasokan gas ke Medan juga diperoleh dari produksi Pertamina EP yang diangkut melalui pipa transmisi gas bumi Pangkalan Susu-Wampu yang dikelola Pertagas.

Dalam praktiknya, selain biaya regasifikasi Pertamina dan anak usahanya, Pertagas juga menetapkan margin atas kegitan pengangkutan. Yang menarik, sebelum masuk ke jaringan pipa transmisi milik PGN gas ini harus lebih dulu melewati "keran" sejumlah trader yang diketahui tidak memiliki jaringan pipa.

Tak ayal, PGN pun harus membeli gas tadi dengan harga yang tinggi sebelum dijual ke konsumen di wilayah Medan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP