Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta aturan kepemilikan asing bisa bangkitkan AJB Bumiputera

DPR minta aturan kepemilikan asing bisa bangkitkan AJB Bumiputera Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian. Di mana, kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimum 80 persen, yang berlaku bagi perusahaan baru dan perusahaan yang kepemilikan asingnya belum mencapai angka tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G Plate mengatakan Fraksi NasDem telah memahami dan menyetujui mengenai rancangan peraturan pemerintah tersebut. Meski demikian, terdapat berbagai catatan yang ditujukan kepada pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ada beberapa perusahaan asuransi yang memiliki permasalahan cukup serius yang harus ditangani. Kami meminta untuk menyelesaikan persoalan asuransi secara khusus terhadap AJB Bumiputera 1912," kata Johnny di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/7).

Dia menjelaskan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memiliki permasalahan yang kompleks dan melibatkan lebih dari 6 juta pemegang polis. Bahkan, kemampuan jangka panjang perusahaan asuransi tersebut sudah negatif lebih dari Rp 20 triliun.

Menurutnya, jika pemerintah mau membuka kepemilikan perusahaan terhadap asing, maka perusahaan tersebut harus sehat. Namun, jika AJB Bumiputera dibuka untuk asing dalam situasi keuangan yang masih labil, maka hal tersebut tidak akan relevan.

"Oleh karena itu soal UU, yang jadi tanggung jawab ownershipnya, yang sekarang masih diserahkan ke asing. Nanti kalau ada masalah gimana tanggung jawabnya? Ini berkiatan dengan UU PPSK, yang sedang disiapkan oleh pemerintah juga," imbuhnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP