DPR pelototi status opini tidak wajar laporan keuangan SKK Migas
Merdeka.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam rapat kali ini, DPR menyoroti hasil pemeriksaan laporan keuangan yang mendapat opini tidak wajar dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi mengakui bahwa pihaknya mendapat kecaman dari komisi lain akibat opini tidak wajar terhadap laporan keuangan SKK Migas. Komisi lain di DPR mempertanyakan kinerja komisi VII dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap SKK Migas.
Kecaman-kecaman tersebut membuat komisi VII dianggap lalai dalam mengawasi mitra kerjanya. Hal ini pun membuat komisi VII meminta penjelasan kepada SKK migas atas status opini tidak wajar yang mereka peroleh.
-
Apa isi PKS BPH Migas dan Pemprov Sultra? Dokumen ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.'Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,' ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut.
-
Kenapa sinergi antara BPH Migas dan SKK Migas penting? Dalam agenda tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan bahwa sinergi antara SKK Migas (hulu) dan BPH Migas (hilir) sangat penting dan harus terus didorong. Pasalnya, sinergi keduanya tersebut dibutuhkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong kolaborasi dengan SKK Migas? Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga mendorong adanya kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas dalam menjalankan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
-
Kenapa Pertamina cek SPBB di Ketapang - Gilimanuk? Dengan terkoneksinya tol trans jawa, jalur darat dari Jawa menuju Bali meningkat signifikan, apalagi ketika liburan saat ini. Karena itu, kesiapan layanan BBM bagi mobilitas masyarakat dan kecepatan pengisian bahan bakar kapal bisa sangat mempengaruhi operasional penyebrangan ASDP serta kelancaran proses bongkar muat kapal di Pelabuhan,' terang Arya.
-
Dimana pertemuan Kementan dan SKK Migas berlangsung? Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi menghadiri pembukaan Rapat kerja Pertanahan dan Kehutanan 2023 yang diselenggarakan oleh SKK Migas di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/9).
-
Kenapa BPH Migas pantau penggunaan BBM subsidi? 'Kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi. Kami melakukan monitoring terkait kuota BBM subsidi ASDP dan realisasinya, di mana ASDP merupakan salah satu konsumen pengguna,'
"Jadi kami minta penjelasan atas status tersebut kepada SKK Migas," ujarnya di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (5/12).
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi menjelaskan jika status opini tidak wajar diperoleh karena adanya perbedaan terhadap standar perhitungan akuntansi yang dilakukan oleh BPK. Dalam kesepakatan yang dilakukan dengan BPK, kata Amien, SKK Migas akan menyiapkan laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Dalam perjalannya, kedua laporan keuangan tersebut hanya dipilih satu. Auditor BPK memutuskan untuk memilih SAK untuk menjadi rujukan pemeriksaan. Sayangnya, BPK melakukan blunder karena tidak mengeluarkan opini untuk laporan keuangan dengan menggunakan metode SAK. Mereka malah mengeluarkan opini menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU).
"Seharusnya yang berlaku di Indonesia itu hanya SAP dan SAK," kata dia.
Lanjutnya, BPK juga menyoroti beberapa hal yang menyebabkan pemberian opini tidak wajar. Pertama, dalam metode SAK, kewajiban SKK Migas terhadap pesangon pegawai harus dimasukkan dalam neraca dan dicantumkan laporan keuangan.
"Namun, menurut BPK, hal tersebut tidak perlu dimasukan. Tetapi, karena SKK Migas menggunakan SAK, maka, hal tersebut tetap dimasukan. Hal ini lah yang menjadi perbedaan dalam melakukan perhitungan," tuturnya.
Penyebab kedua adalah perihal dana pemulihan tambang pasca eksplorasi migas (abandonment and site restoration/ASR). Dalam laporan tersebut, SKK Migas dianggap tidak sesuai dengan PSAK 09 atau standar akuntansi.
Hasil laporan tersebut bersinggungan dengan hasil diskusi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) jika standar tersebut sudah tak lagi digunakan sejak tahun 1999. "Kalau saya mau mendebat juga, nanti takut mencoreng teman-teman di BPK," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaMelalui BAS, Pemerintah pusat dan Daerah bisa mengkonsolidasikan program nasional seperti, program di sektor ketahanan pangan, hingga program ketahanan energi.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca Selengkapnya"Enggak ada guna, laporannya lecehkan kita seolah-olah tak ada persoalan," tegas Anggota Komisi VI DPR, Deddy Sitorus.
Baca SelengkapnyaRyan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.
Baca SelengkapnyaRieke mengatakan, total alokasi yang telah digelontorkan negara kepada BUMN sebesar Rp243 T
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.
Baca SelengkapnyaErick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.
Baca SelengkapnyaPada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca Selengkapnya