DPR: Pulau terluar tidak boleh dikelola pihak asing
Merdeka.com - Rencana pemerintah mengizinkan asing mengelola pulau-pulau di Indonesia menuai kritik. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyarankan agar pihak asing hanya diperbolehkan mengelola pulau-pulau terdalam bukan pulau terluar. Ini dikarenakan sulitnya mengawasi aktivitas asing di pulau terluar tersebut.
"Ya konsepnya seharusnya yang boleh dikelola asing itu pulau terdalam, supaya pengawasannya mudah karena kalau terluar nanti tiba-tiba dia tidak terkontrol," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1).
Maka dari itu, Fahri menegaskan banyak hal yang dikhawatirkan jika asing bebas mengelola pulau terluar. Misalkan, tiba-tiba pihak asing membangun basis militer. Hal ini tentu akan memicu konflik antar negara.
-
Mengapa pulau terapung harus dipindahkan? Hal ini karena pulau tersebut menghalangi jembatan utama antara sisi Timur dan Barat danau.
-
Mengapa pengelolaan sumber daya air di pulau-pulau terluar sangat diperlukan? Menteri Basuki mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya air terintegrasi di pulau-pulau terkecil dan terluar sangat diperlukan untuk menghadapi perubahan iklim dan kenaikan muka air laut.
-
Mengapa ikan tertentu harus dihindari? Meskipun ikan sering dianggap sebagai makanan sehat, beberapa jenis ikan memiliki kadar purin yang tinggi dan dapat memicu serangan asam urat.
-
Mengapa Pulau Sentinel Utara dilarang dikunjungi? Sebenarnya, masyarakat Sentinel menolak orang masuk ke wilayah mereka untuk mencegah penularan virus dan patogen lain yang dapat memusnahkan suku mereka yang tidak memiliki kekebalan terhadap penyakit ini.
-
Bagaimana pulau itu bisa tenggelam? Seiring berjalannya waktu, seiring menurunnya aktivitas gunung berapi, dataran tinggi tersebut perlahan-lahan melayang ke arah barat melintasi Samudera Atlantik dan akhirnya tenggelam di bawah gelombang.
-
Kenapa uang perahu diharamkan? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
"Ya pulau terluar itu tidak boleh. Justru pulau terluar itu kita harus bangun pangkalan militer, dan basis TNI, dan harus dikontrol, namanya juga garis perbatasan, tidak boleh dilepas itu," tegasnya.
Memberikan ruang bagi asing mengelola pulau terluar dinilai cukup beresiko. "Itu kesempatan orang untuk menumpuk kekuatan. Kita tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah banyak, kita mau usir, mereka sudah punya senjata, nanti kita perang jadinya," tegas Fahri.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mengatakan pihak asing boleh mengelola pulau-pulau terkecil dan terluar di Indonesia, tetapi tak bisa dimiliki sepenuhnya. Dalam penguasaannya, pemerintah membatasi ruang sebesar 70 persen dari total luas pulau.
"Kalau ada orang kaya, punya banyak duit mau punya pulau pribadi. Tidak masalah, selama diatur. Disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat," ujar Menteri Sofyan di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta.
Manurutnya, ada aturan yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum menguasai pulau di Indonesia yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Pulau misalnya yang luas lahannya 100 hektar dikuasai 100 persen itu tidak benar. Maksimal 70 persen penguasannya dan harus ada ruang terbuka hijau untuk publik atau konservasi," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku mendapat cerita dari Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaMuzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaAktor Malaysia Minta Dibangun Rumah Bordil Bagi Warga Asing, Begini Alasannya
Baca SelengkapnyaPBNU tidak ambil soal terkait tujuan investasi yang ingin dikembangkan.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca Selengkapnya