Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Pulau terluar tidak boleh dikelola pihak asing

DPR: Pulau terluar tidak boleh dikelola pihak asing Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Rencana pemerintah mengizinkan asing mengelola pulau-pulau di Indonesia menuai kritik. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyarankan agar pihak asing hanya diperbolehkan mengelola pulau-pulau terdalam bukan pulau terluar. Ini dikarenakan sulitnya mengawasi aktivitas asing di pulau terluar tersebut.

"Ya konsepnya seharusnya yang boleh dikelola asing itu pulau terdalam, supaya pengawasannya mudah karena kalau terluar nanti tiba-tiba dia tidak terkontrol," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1).

Maka dari itu, Fahri menegaskan banyak hal yang dikhawatirkan jika asing bebas mengelola pulau terluar. Misalkan, tiba-tiba pihak asing membangun basis militer. Hal ini tentu akan memicu konflik antar negara.

"Ya pulau terluar itu tidak boleh. Justru pulau terluar itu kita harus bangun pangkalan militer, dan basis TNI, dan harus dikontrol, namanya juga garis perbatasan, tidak boleh dilepas itu," tegasnya.

Memberikan ruang bagi asing mengelola pulau terluar dinilai cukup beresiko. "Itu kesempatan orang untuk menumpuk kekuatan. Kita tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah banyak, kita mau usir, mereka sudah punya senjata, nanti kita perang jadinya," tegas Fahri.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mengatakan pihak asing boleh mengelola pulau-pulau terkecil dan terluar di Indonesia, tetapi tak bisa dimiliki sepenuhnya. Dalam penguasaannya, pemerintah membatasi ruang sebesar 70 persen dari total luas pulau.

"Kalau ada orang kaya, punya banyak duit mau punya pulau pribadi. Tidak masalah, selama diatur. Disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat," ujar Menteri Sofyan di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta.

Manurutnya, ada aturan yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum menguasai pulau di Indonesia yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Pulau misalnya yang luas lahannya 100 hektar dikuasai 100 persen itu tidak benar. Maksimal 70 persen penguasannya dan harus ada ruang terbuka hijau untuk publik atau konservasi," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP