DPR sebut haram dana haji digunakan untuk bangun infrastruktur

Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu menyebut, rencana pemerintah yang ingin menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur menyalahi Undang-Undang No 34 Tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan.
"Kalau dana haji secara langsung di investasikan untuk infrastruktur itu jelas hukumnya tidak boleh oleh UU kalau bahasa syariah itu haram," katanya di Jakarta, Minggu (6/8).
Dalam pandangannya, di saat jemaah menyetor uang ke bank untuk dana haji, terlebih dahulu harus ditanyakan niat atau akad dari menabung tersebut maukah uang tersebut digunakan untuk investasi atau tidak.
"Jika kemudian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) boleh menyimpan atau menginvestasikan pada hal-hal yang menurut syariat boleh maka harus dipertimbangkan akadnya jemaah haji. Jadi ini soal niat ini penting karena menjadi sah tidak seorang mau beribadah," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membuat virtual account, hal ini bertujuan untuk menanyakan kepada jemaah ingin atau tidak dananya diinvestasikan."BPHK wajib mengeluarkan virtual account, apa itu? Account yang istilahnya itu menanyakan kembali kepada jemaah boleh enggak uang jemaah-jemaah di investasikan," terangnya. "Ketika mau diinvestasi nah itu berubah makanya perlu ditanya ulang," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya