DPR sebut lelang barang sitaan tanggung jawab Kemenkeu bukan KPK
Merdeka.com - Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam raker itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan proses lelang barang-barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Misbakhun, barang sitaan berarti dalam penguasaan negara. Karena itu, proses lelangnya seharusnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
"Saya ingin tahu mengenai barang-barang sitaan tersebut menggunakan anggaran balai lelang negara atau anggaran KPK? Dan kenapa eksposenya oleh KPK dan bukan oleh badan lelang negara?," ujar Misbakhun dalam keterangannya yang dikutip Kamis (5/10).
-
Siapa yang hadir di rapat Sri Mulyani dan Jokowi? Rapat itu juga dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang dibahas dalam rapat Kabinet? Seluruh menteri hadir untuk mengikuti arahan presiden terkait kerja pemerintahan.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani dan Retno setelah rapat internal? “Saya dan @retno_marsudi seperti dua anak sekolah bandel ya…“ Sri Mulyani
Dia juga mempersoalkan aset sitaan yang dihibahkan, namun seolah-olah pemberi hibahnya adalah KPK. Padahal, pihak yang berwenang dalam menghibahkan aset negara adalah menteri keuangan.
"Publik tahu bahwa semua barang lelang, barang sitaan itu kewenangan sepenuhnya di Kementerian Keuangan," tegasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Baca SelengkapnyaIndra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca SelengkapnyaSalah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca SelengkapnyaIndra tidak menjelaskan detail ketika ditanya tentang temuan sejumlah bukti elektronik oleh KPK
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaIndra pada pemeriksaan hari ini batal karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaPenyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.
Baca Selengkapnya