DPR sebut online single submission langgar UU, ini respons bos BKPM

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyayangkan sikap Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mempertanyakan status legal dari program Online Single Submission. Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan BKPM, Komisi VI bahkan menyatakan jika OSS ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
"Kami menyesalkan kesimpulan komisi VI DPR kemarin," ujar Kepala BKPM Thomas Lembong di Jakarta, Kamis (5/7).
Menurut dia, jika Komisi VI merasa masih belum mendapat kejelasan mengenai OSS ini, maka BKPM siap kembali memberikan penjelasan. "Tentunya dengan penuh hormat memohon kepada Komisi VI untuk membantu sejauh ada keraguan ketidakjelasan. Kami siap duduk dengan kawan-kawan di Komisi VI untuk mencoba merekonsiliasi ketidakjelasan, atau ketidakselarasan yang terjadi," kata dia.
Di sisi lain, Thomas juga berharap sikap dari Komisi VI ini tidak berdampak pada kepercayaan investor. Menurut dia, tujuan pemerintah membentuk OSS ini tidak lain guna mempercepat proses perizinan usaha dan menggenjot pertumbuhan investasi di dalam negeri.
"Kami tentunya mengimbau semua investor untuk melihat aspek positif. Ini menunjukkan niat kesungguhan komitmen dan keberanian politik pemerintah untuk mengupayakan terobosan yang drastis dalam penyederhanaan dan percepatan izin usaha," tandas dia.
Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya