Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelepasan aset BUMN harus tetap persetujuan DPR

Pelepasan aset BUMN harus tetap persetujuan DPR gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk membatalkan segera PP nomor 72 tahun 2016 yang menjelaskan soal perpindahan aset atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini sudah bulat karena PP tersebut melanggar undang-undang (UU).

"Kita menolak dengan tegas. Di komisi VI, keputusan kami sudah bulat untuk menolak," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya, Selasa (14/3/2017).

Walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkapkan pelepasan saham ada mekanismenya, namun, Komisi VI melihat dalam PP 72 sangat tidak jelas. Tidak ada klausul jelas yang menyebutkan mekanisme pelepasan saham secara terbuka.

"Tidak ada penjelasan apa-apa di sana. Lebih bahaya lagi, jika PP tersebut tetap dijalankan, maka bisa digunakan macam-macam oleh pemerintah tanpa sepengetahuan DPR, baik pemerintah sekarang maupun yang mendatang," katanya.

Padahal, menurut UU nomot 17 2013 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa kekayaan badan usaha milik negara adalah kekayaan negara. Walaupun sudah dipisahkan oleh BUMN tapi tidak melepaskan bahwa itu keuangan negara.

"Jadi tetap dalam pengawasan DPR dan PP 72 itu menghilangkan kewenangan DPR," tegasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Namun ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP