DPR setujui penggunaan BMN untuk penerbitan SBSN Rp 43,6 triliun

Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permohonan persetujuan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset penerbitan Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 43,6 triliun, yang berasal dari 41 Kementerian/Lembaga dengan jumlah 9.998 BMN.
"Bisa kita setujui ya? Setuju!" Kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/7).
Underlying asset adalah obyek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk. Di mana prinsip keuangan syariah mengharuskan adanya underlying asset untuk menghindari terjadinya transaksi money for money yang dapat dikategorikan sebagai riba.
SBSN sendiri sudah diterbitkan sejak tahun 2008, dengan total akumulasi hingga saat ini sebesar Rp680,21 triliun. Jumlah outstanding SBSN yaitu nilai dari SBSN yang telah diterbitkan dan dibayarkan kembali, per 19 Mei 2017, adalah sebesar Rp490,90 triliun.
Dengan penawaran yang terus meningkat, menggambarkan bahwa minat terhadap alat investasi SBSN atau sukuk menjadi makin luas, baik investor dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini juga menggambarkan makin mendalamnya pasar keuangan Indonesia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya