Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR usul makanan berpengawet dikenakan cukai

DPR usul makanan berpengawet dikenakan cukai Supermarket. REUTERS/Enny Nuraheni

Merdeka.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Willgo Zainar mengatakan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen dalam RAPBN 2018, maka pemerintah harus mampu menggenjot penerimaan negara. Dia pun mengusulkan agar pemerintah memasukkan makanan berpengawet dalam daftar barang kena cukai.

Di mana sebelumnya, telah diusulkan plastik, minuman berkarbonasi dan berpemanis, cakram optik hingga baterai masuk dalam daftar barang kena cukai.

"Dari sisi rokok dan minuman beralkohol. Kita sudah wacanakan ada ekstensifikasi cukai plastik. Kalau bicara plastik kita tidak hanya bicara tas kresek, tapi juga kantong atau kemasan dari unsur plastik. Lalu makanan dan minuman yang mengandung kimia (berpengawet) juga dikenakan cukai," ujar Willgo di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/9).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan usulan penambahan makanan berpengawet dalam daftar barang kena cukai diperlukan kajian terlebih dahulu. Mengingat, pihaknya baru saja mendapatkan persetujuan pengenaan barang kena cukai terhadap barang plastik.

"Pengusulan barang kena cukai yang baru harus melalui persetujuan DPR. Kalau yang sudah dimintai persetujuannya plastik, barang yang lain pasti kita lakukan kajian dulu, apakah memenuhi kriteria cukai. Kita akan usulkan ke DPR kalau memenuhi kriteria ketentuan cukai," jelas Suahasil.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP