Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Langkah Sederhana agar Tak Tertipu Fintech Ilegal

Dua Langkah Sederhana agar Tak Tertipu Fintech Ilegal Direktur Asetku, Andrisyah Tauladan. ©2019 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku usaha financial technology alias fintech peer to peer lending untuk segera mendaftarkan diri. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap bisnis fintech.

Sampai pertengahan Februari 2019, tercatat ada 99 platform fintech lending yang berdiri resmi dan di bawah naungan OJK. Artinya, jumlah tersebut bertambah 11 dari dari jumlah fintech per Desember 2018 sebanyak 88 fintech.

Direktur Asetku, Andrisyah Tauladan mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati dalam memilih platform fintech lending yang akan digunakan sebagai sarana untuk meminjam uang.

Menurut dia, dua langkah sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebelum menggunakan jasa fintech lending adalah memastikan aspek legalitas.

"Saat mau pinjam, tanya sudah terdaftar di OJK belum," kata dia, di Jakarta, Sabtu (30/3).

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Karena ada orang yang sudah terdaftar di Kominfo tapi belum terdaftar di OJK. Itu lebih aman. Dia lagi proses di OJK," jelasnya.

"Memang lama proses di OJK tapi dia sudah proses di OJK. Bukan berarti dia ilegal. Kenapa? Dia sudah beli domain yang namanya [dot] co [dot] id," sambungnya.

Dia pun meminta kepada masyarakat, terutama yang menggunakan smartphone Android untuk juga berhati-hati jika ada aplikasi-aplikasi fintech lending yang ditawarkan.

"Ditambah lagi kalau bentuknya aplikasi fintech. Aplikasi yang ada di Android, itu jauh lebih rentan mendownload aplikasi yang nggak jelas," tegasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP