Dukung Gerakan Nasional Non-Tunai, BPKN berikan rekomendasi untuk BI

Merdeka.com - Dalam mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan beberapa rekomendasi kepada Bank Indonesia. Hal ini dilakukan agar program ini bisa memberikan keuntungan bagi semua pihak, bukan hanya pemerintah maupun lembaga, namun juga seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini menurut kami memang perlu melihat lebih jauh ke depan bagaimana e-money ini akan digunakan di berbagai transaksi. Oleh karena itu, BPKN menyampaikan rekomendasi dalam bentuk holistik ke depan peraturan ini seperti apa," kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman di Jakarta, Jumat (22/9).
Rekomendasi ini, lanjut Ardiansyah, telah disampaikan kepada Gubernur BI hari ini. Di mana isinya mengenai kebijakan e-money perlu memiliki daya jangkau terapan yang absolut, untuk jangka panjang.
Kedua, perlu mengarah ke efisiensi dan kepraktisan sebagai alat transaksi masyarakat, termasuk integrasinya dengan kartu-kartu lain yang berfungsi sejenis. "Jadi ke depan kami punya impian masyarakat mungkin mengantongi kartu tidak banyak. Kan tadinya dengan non tunai itu dompet kita jadi tipis, tapi isinya jadi banyak. Dengan e-money, harapannya kartu satu tapi multiguna," imbuhnya.
Selain itu, pengaturan top up, diharapkan konsumen tetap memiliki alternatif akses tidak berbayar dan berbayar. Di antaranya, bebas biaya bila isi ulang dilakukan pada Bank, Lembaga Penerbit, dan atau afiliasinya. Pembebanan biaya dapat dikenakan seringan mungkin agar tidak membebani masyarakat apabila dilakukan merchant atau bukan melalui Bank, Lembaga Penerbit, dan atau afiliasinya.
Pada setiap transaksi di wilayah RI, konsumen terjamin tetap memiliki akses pembayaran tunai sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang masih berlaku.
"UU ini masih berlaku, isinya setiap orang dilarang menolak pembayaran rupiah dalam rangka menyelesaikan transaksi mereka. Ini jadi perhatian, setiap regulasi harus memperhatikan UU ini," jelas Andriansyah.
Terakhir, semua bentuk peraturan mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi konsumen, termasuk pengaturan aplikasi uang elektronik apda transaksi jasa tol. Dalam kaitan ini, BPKN memandang bahwa masyarakat tidak boleh dipaksa hanya membayar dengan e-money saja.
Sebab, UU mengatakan bahwa pembayaran dengan rupiah baik logam maupun kertas itu tidak boleh ditolak. Oleh karena itu, penyedia jalan tol harus sediakan opsi bagi masyarakat menggunakan uang tunai.
"Diharapkan BI proaktif mengantisipasi perkembangan dinamika transaksi elektronik. BPKN juga tidak mengikat pada penggunaan tekonologi yang begitu cepat berkembang. Tentu regulasi yang kita harapkan diberlakukan di masyarakat harus punya jangkauan jauh ke depan dan tidak menutup perkembangan teknologi yang begitu cepat," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya