Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ekspor kayu bersertifikat ke Uni Eropa tembus USD 1 miliar

Ekspor kayu bersertifikat ke Uni Eropa tembus USD 1 miliar Kayu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan Indonesia telah mengekspor produk kayu bersertifikat legal ke Uni Eropa senilai lebih dari USD 1 miliar hingga 14 November 2017.

Pada 15 November 2015, SVLK Indonesia telah diakui oleh UE dan Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Goverment and Trade UE) terhadap produk kayu yang diekspor ke UE dan secara otomatis memenuhi persyaratan legalitas UE yang ketat.

"Sejak itu, Indonesia telah mengirimkan kayu dan produk kayu legal senilai USD 1,05 miliar ke 28 negara Uni Eropa," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK, Putera Parthama, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (30/11).

Besarnya ekspor kayu dan produk hutan bersertifikat legal ke UE selama 2016-2017 tersebut, lebih besar dari ekspor yang sama pada 2015-2016 atau sebelum penerapan lisensi FLEGT senilai USD 852,04 juta.

Sementara itu, total ekspor kayu dan produk kayu Indonesia ke pasar dunia pada 2016 mencapai USD 8 miliar. Sedangkan, hingga Oktober 2017, ekspor telah melebihi USD 8 miliar. Sampai akhir tahun diperkirakan mampu menembus angka USD 12 miliar.

Selain mendongkrak angka ekspor kayu dan produk kayu, Putera Parthama menyatakan, penerapan lisensi FLEGT dinilai mampu menurunkan tingkat pembalakan liar.

Pada 2005, tingkat pembalakan liar mencapai 720 kasus kemudian meningkat menjadi 1.750 kasus pada 2006 dan 478 kasus pada 2007, sedangkan pada 2016 turun menjadi 65 kasus bahkan di 2017 hanya 16 kasus.

"Skema perizinan FLEGT adalah hasil perjanjian kemitraan sukarela atau Voluntari Partnership Agreement (VPA), dimana Indonesia dan UE telah melakukan negosiasi untuk mengatasi pembalakan liar, memperbaiki tata kelolo hutan dan mempromosikan produk kayu legal," katanya.

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menegaskan, Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki penegakan hukum dan tata kelola hutan melalui perdagangan kayu legal dan bersertifikat yang bertanggung jawab.

Penerapan FLEGT, tambahnya, memberikan dampak positif terhadap ekspor kayu dan produk kayu Indonesia ke UE karena 28 negara di kawasan tersebut tidak lagi memberlakukan pemeriksaan due deligent.

Selain itu, juga diikuti oleh negara lain di luar UE seperti Australia yang tidak memberlakukan pemeriksaan di pelabuhan tujuan terhadap ekspor kayu dan produk kayu Indonesia yang bersertifikat SVLK.

"Perlu komitmen semua pihak baik pemerintah, pelaku usaha, lembaga sertifikasi maupun pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga legalitas kayu Indonesia guna meningkatkan peluang ekspor kayu legal ini," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP