Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM Resmi Terbitkan Rekomendasi Izin Ekspor Freeport dan Amman, Berlaku Hingga 2020

ESDM Resmi Terbitkan Rekomendasi Izin Ekspor Freeport dan Amman, Berlaku Hingga 2020 PT Freeport. ©Reuters

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat), untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Rekomendasi izin ekspor Freeport dan Amman diterbitkan Jumat, (8/3), berlaku satu tahun hingga 2020.

"Sudah keluar hari ini (rekomendasi izin ekspor konsentrat)" kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, di Jakarta, Jumat (8/3).

Rekomendasi izin ekspor konsentrat tersebut terbit setelah batas waktu izin ekspor kedua perusahaan habis. ‎Di mana, Freeport habis pada 15 Februari 2019 dan Amman pada 21 Februari 2019.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saifulhak, menjelaskan rekomendasi izin eksor baru diberikan sebab kedua perusahaan lambat dalam melaporkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter). Sehingga verifikasi kemajuan pembangunan smelter terhambat.

Seperti diketahui, kemajuan pembangunan smelter merupakan syarat untuk mendapat rekomendasi ekspor konsentrat. Setelah rekomendasi diberikan, perusahaan harus mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan.

"Keterlambatan rekomendasi ekspor tersebut karena keterlambatan mereka (Freeport dan Amman) dalam menyampaikan verifikasi kemajuan progres smelternya," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP