Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM tetapkan harga listrik PLTU sesuai BPP nasional

ESDM tetapkan harga listrik PLTU sesuai BPP nasional

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga listrik untuk pembangkit berbahan bakar batubara atau PLTUsesuai biaya pokok penyediaan (BPP) secara nasional. Pengaturan harga listrik PLTU tersebut akan membuat BPP pembangkit lebih efisien, sehingga tarif listrik pun menjadi kompetitif.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan Permen ESDM 19 nomor 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power) itu membagi harga listrik PLTU menjadi dua bagian yakni mulut tambang dan nonmulut tambang.

Untuk PLTU mulut tambang, jika BPP setempat lebih rendah dari BPP nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP setempat. Jika BPP setempat lebih tinggi dari nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP nasional.

Orang lain juga bertanya?

"Harga pembelian tenaga listrik itu ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen," kata Jarman seperti dilansir Antara, Jumat (3/3).

Untuk harga listrik PLTU nonmulut tambang, Permen membagi lagi dalam dua bagian yakni di atas dan di bawah 100 MW. Harga listrik PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas di atas 100 MW ditetapkan jika BPP setempat lebih rendah dari nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP setempat.

Jika BPP setempat lebih tinggi dari nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP nasional. Sedangkan, lanjut Jarman, untuk harga listrik pembangkit nonmulut tambang di bawah 100 MW, diatur jika BPP setempat lebih rendah dari nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP setempat.

Jika BPP setempat lebih tinggi dari nasional, maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme bisnis (business to business).

Hal sama sebelumnya dilakukan pada harga listrik dari sumber energi baru terbarukan yang ditetapkan maksimal BPP setempat melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017. Selain PLTU mulut tambang dan nonmulut tambang, Permen ESDM 19 tahun 2017 juga mengatur harga patokan tertinggi dari kelebihan tenaga listrik (excess power).

"Penggunaan excess power dilakukan apabila pasokan daya kurang atau menurunkan BPP pembangkit setempat," jelasnya.

Dia menambahkan, harga 'excess power' sesuai aturan baru adalah paling tinggi ditetapkan 90 persen dari BPP setempat, sehingga dapat meningkatkan ketersediaan listrik.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Ada Faktor Teknologi yang Jadi Tantangan Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Ada Faktor Teknologi yang Jadi Tantangan Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Energi Baru Terbarukan dihadapkan dengan 4 tantangan.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?

Kementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Minta PLN Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap di Daerah
Menteri ESDM Minta PLN Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap di Daerah

Program ini akan memberikan dampak positif bagi negara dengan mengurangi konsumsi batu bara sebesar 2,98 juta ton per tahun.

Baca Selengkapnya
Pensiun Dini PLTU Batubara Kerap Terhalang Pendanaan
Pensiun Dini PLTU Batubara Kerap Terhalang Pendanaan

Pemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.

Baca Selengkapnya
Tekan Emisi Karbon, PLN Bakal Ganti Penyediaan Listrik dari PLTU ke EBT
Tekan Emisi Karbon, PLN Bakal Ganti Penyediaan Listrik dari PLTU ke EBT

PLN tengah fokus dalam pengurangan penyediaan listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Akui Indonesia Sulit Lepas dari Pembangkit Listrik Batu Bara
Pemerintah Akui Indonesia Sulit Lepas dari Pembangkit Listrik Batu Bara

Ketersediaan batu bara yang melimpah menjadikan komoditas ini sebagai penggerak perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
APBN untuk Suntik Mati PLTU Batubara, Menteri ESDM: Bisa Kurangi Emisi, Supaya Tak Batuk-Batuk
APBN untuk Suntik Mati PLTU Batubara, Menteri ESDM: Bisa Kurangi Emisi, Supaya Tak Batuk-Batuk

Pemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.

Baca Selengkapnya
Penelitian: Ini yang Terjadi Jika Indonesia Tanpa PLTU Batu Bara
Penelitian: Ini yang Terjadi Jika Indonesia Tanpa PLTU Batu Bara

PLTU Batu Bara berdampak pada kesehatan masyarakat. Sehingga tanpa PLTU, dapat menekan biaya kesehatan.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau

Saat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Berbagi Jaringan Listrik Hijau dengan Swasta Lewat Skema Ini
Pemerintah Bakal Berbagi Jaringan Listrik Hijau dengan Swasta Lewat Skema Ini

Pemerintah kembali mengkaji skema power wheeling dalam RUU EBET.

Baca Selengkapnya
Di Forum ASEAN-Indo-Pacific, Dirut PLN Suarakan Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi
Di Forum ASEAN-Indo-Pacific, Dirut PLN Suarakan Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi

AIPF bertujuan untuk menghubungkan sektor swasta dan publik di kawasan ASEAN dan Indo-Pasifik untuk kerja sama yang lebih kuat.

Baca Selengkapnya