ESDM wajibkan pengusaha listrik swasta ganti rugi jika wanprestasi

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Aturan ini diluncurkan karena banyak proyek Power Purchase Agreement yang sudah ditandatangani tetapi pengerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Hal ini diakui Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/5).
"Banyak PPA sudah tandatangan, kemudian yang kejadian adalah yang (awalnya) dijanjikan 100 MW setelah COD availability factor nya jadi cuma 60 persen, 50 persen, tidak sesuai dengan yang dijanjikan," katanya.
Arcandra menjelaskan, dalam Permen tersebut, juga terdapat instrumen yang mengatur tentang pinalti ke IPP yang tidak memenuhi perjanjian. "Instrumennya sesuai international standard saja, 'liquidated damage' (ganti rugi)," ujarnya.
Arcandra mencontohkan, jika pada tanggal bulan yang telah ditetapkan, perusahaan produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) tidak bisa memenuhi perjanjian, maka PLN yang sudah berjanji deliver 100 MW pada biaya tertentu harus ditanggung kerugiannya oleh IPP yang telah ingkar janji.
Dengan begitu, bila IPP dapat menyelesaikan pengerjaan lebih dulu dari yang targetkan, maka PLN harus kasih insentif. "(Jadi) harus imbang."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya