Freeport Bayar Tunggakan Pajak Air Permukaan Rp1,4 Triliun ke Pemprov Papua

Merdeka.com - Manajemen PT Freeport Indonesia membayar tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp1,4 triliun dengan dua tahap pembayaran. Pertama 50 persen sebesar Rp700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun USD 15 juta atau setara Rp160 miliar pada Oktober 2019.
Untuk pembayaran tahap kedua pajak air permukaan Freeport sesuai dengan kesepakatan akan dilakukan pada 2021 sebesar Rp700 miliar ditambah USD 15 juta per tahun atau setara sekitar Rp160 miliar lebih sebagaimana yang sudah disepakati dan diatur oleh izin usaha pertambangan khusus.
"Khusus untuk tahun 2020 Freeport akan membayar pajak air permukaan sebesar USD 15 juta per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua," ungkap Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama dikutip dari Antara, Minggu (1/3).
Pembayaran pajak air permukaan Freeport telah dilakukan melalui setoran uang dari PT Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura.
Riza menyebut, adanya komitmen dari manajemen PT Freeport Indonesia untuk membayar kewajiban pajak air permukaan patut diberikan apresiasi karena ini menjadi bukti kepedulian perusahaan merealisasikan hak kewajiban kepada pemerintah daerah.
Sempat Jadi Sengketa
Meski persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan PT Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung, menurut Riza Pratama, hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah dapat diselesaikan dengan baik pemerintah dengan perusahaan Freeport.
Menyinggung pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport, menurut Riza Pratama, tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga tahun 2041.
Berdasarkan data sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2011.
Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp.10/m3.
Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp120/m3.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya