Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gadai swasta diberi waktu 2 tahun untuk urus izin resmi ke OJK

Gadai swasta diberi waktu 2 tahun untuk urus izin resmi ke OJK Ilustrasi OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian tanggal 29 Juli 2016. Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani mengatakan bagi pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, akan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran.

"Kami memberikan masa transisi untuk register bagi pegadaian swasta yang ada selama dua tahun (29 Juli 2016 - 29 Juli 2018)," ujar Firdaus di kantornya, Jakarta, Rabu (4/10).

Selain itu, pelaku usaha pegadaian yang telah terdaftar wajib mengajukan izin perusahaan pegadaian dalam jangka tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan. Jika hingga waktu tersebut pelaku usaha pegadaian belum mengajukan izin, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku.

"Bagi pelaku usaha pegadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta paling lama 3 tahun sejak Peraturan OJK ini," jelasnya.

Bagi pelaku usaha pegadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK ini diterbitkan harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pegadaian kepada OJK.

Firdaus berharap masyarakat dapat melakukan transaksi jasa gadai yang telah terdaftar di otoritas. Pasalnya, mayoritas gadai swasta ini izinnya ilegal. "Masyarakat hendak gunakan jasa gadai teregristrasi. Supaya bisa diberikan perlindungan," pungkas Firdaus.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP