Gaikindo Usul Impor Komponen Kendaraan Listrik Hanya Boleh 2 Tahun
Merdeka.com - Pemerintah hingga saat ini belum juga merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini akan turut mengatur secara detail perihal harga kendaraan listrik.
Terkait revisi aturan tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberi masukan agar regulasi itu turut mengakomodir pembatasan impor kendaraan listrik selama 2 tahun pasca revisi aturan rampung.
"Untuk impor mobil listrik, sekitar 2 tahun lah dikasih kesempatan (setelah revisi PP selesai), sehingga bisa membangun industri (di dalam negeri)," imbuh Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi di Jakarta, Jumat (23/8/).
-
Mengapa Toyota berhati-hati dalam kebijakan mobil listrik? Berdasarkan alasan ini, Toyota selalu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan mengenai kendaraan listrik.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Kenapa Indonesia buat Motor Listrik? Kehadiran sejumlah brand lokal tidak terlepas dari upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri otomotif berbasis elektrifikasi untuk mengurangi emisi karbon dioksida.
Anjuran itu diberikannya lantaran dia tak mau pasar kendaraan listrik dalam negeri terlalu dikuasai hasil impor. "Kalau lebih dari 2 tahun jadi kebiasaan impor itu," tegas dia.
Dia pun memperkirakan, revisi PP 41/2013 akan rampung dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Dengan begitu, pemberian insentif untuk kendaraan listrik impor bakal berlaku selama 2 tahun ke depan hingga 2021.
Yohanes kembali menekankan, bila produk impor kendaraan listrik terus dibiarkan menguasai pasar lokal, maka itu bakal meninggikan harga jualnya sekaligus melemahkan industri mobil listrik produksi dalam negeri. "Jadi maksudnya begini. Sejak PP dikeluarkan, kan kita mesti menggenjot (produksi) yang namanya mobil listrik. Tapi mobil listrik kalau kita tidak dikasih insentif, tentunya dia masuk Indonesia harganya menjadi mahal," tuturnya.
"Kalau harganya mahal, ga bisa laku, enggak ada gunanya. Jadi yang paling ideal adalah diberi insentif tambahan. Insentifnya seperti apa kita tunggu PP-nya," dia menandaskan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaHyundai merupakan pemain utama di segmen mobil listrik (EV) di Indonesia dengan memasarkan dan merakit model Ioniq 5 sejak tahun lalu. Ioniq 5 memimpin.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaMobil listrik Ora 03 masih belum dijual. Kira-kira, apa ya alasannya?
Baca SelengkapnyaProdusen menyanggupi permintaan pemerintah Indonesia untuk memproduksi kendaraan listrik dengan kapasitas 600.000 di 2030.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menyetop impor BBM dan LPG pada 2030 mendatang.
Baca SelengkapnyaDia menyebut masih banyak sekali yang harus dibenahi. Mulai dari perbedaan harga antara kendaraan listrik dan non-EV, hingga ketersediaan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaPeralihan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, semakin bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaPengumuman kebijakan baru yang memberlakukan tarif 100 persen terhadap impor mobil listrik dari China.
Baca SelengkapnyaInsentif mobil listrik Thailand menyebabkan kelebihan pasokan dan perang harga, berdampak negatif pada industri otomotif dan ekonomi.
Baca Selengkapnya