Gedung Baru OJK di Kawasan SCBD Terbentur Izin DPR

Merdeka.com - Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyepakati penggunaan barang milik negara di lokasi LOT-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta. Kesepakatan ini untuk pembangunan gedung Indonesia Financial Center yang akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK.
Namun, OJK harus menahan diri lantaran saat ini pembangunan itu mangkrak lantaran terbentur oleh izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Edy Susetyo, mengatakan saat ini pengeluaran gedung tersebut belum disetujui legislator. Sebab, OJK termasuk salah satu lembaga yang juga ikut pindah ke ibu kota negara baru.
"Dalam penegasan dalam pemberian persetujuan anggaran, pengeluaran pembangunan gedung belum disetujui DPR. Kegiatan menyangkut hal ini, apa yang menjadi catatan persetujuan anggaran bisa diikuti dan dipatuhi OJK," ujar Andreas di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, tidak menjelaskan secara rinci mengenai detail rencana pembangunan gedung baru OJK. Dia justru memilih menjelaskan hal itu secara tertutup dalam Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri Jasa Keuangan DPR RI.
"Untuk berapa hal akan kami jawab detail dalam Panja," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya